Komisi A DPRD Gresik saat sidak ke Perumahan Royal City.
Jika tidak segera ditangani, lanjutnya, bisa merembet terhadap pendapatan sektor lain. Misalnya, BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dan sektor pendapatan terkait lainnya.
Suberi menyatakan, Komisi A terus mencari tahu penyebab lolosnya beberapa sektor pendapatan di tahun 2015, sehingga bisa dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan di tahun 2016.
Pada (21/4), misalnya, Komisi A DPRD Gresik lakukan sidak di tempat-tempat pembangunan property atau kawasan perumahan. Salah satu tempat yang disidak adalah, Perumahan Royal City, di Desa Hulaan Kecamatan Menganti.
Sidak tersebut diketahui, property milik PT Berkat Jaya Land itu diketahui tidak kantongi izin, baik IMB, Amdal maupun perizinan lain sebagai syarat property tersebut dibangun.
Karena itu, Komisi A merekomendasikan kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terakait yakni, BPPM dan Satpol PP untuk sementara menghentikan aktivitas pembangunan property hingga pemiliknya melengkapi semua perizinan.
"Langkah-langkah seperti ini yang kami lakukan untuk mencegah hilangnya pendapatan dari sektor retribusi perizinan," terang anggota FPD DPRD Gresik ini.
Untuk itu, tambah Suberi, Komisi A meminta kepada BPPM agar lebih mengefektifkan kerja tim verifikasi perizinan. Tim yang meliputi BPPM, DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan dan Aset Dearah), Satpol PP, BLH (Badan Lingkungan Hidup), Dishub (Dinas Perhubungan), dibantu Asisten dan Staf Ahli, agar lebih diefektifkan lalukan verifikasi.
"Kalau tim verifikasi ini efektif lakukan verifikasi tempat-tempat sarana ekonomi yang tidak kantongi izin, kami yakin tidak ada ceritanya pendapatan sektor perizinan tidak memenuhi target, " pungkas Suberi. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




