Pilkada Kota Batu: Gerindra Berharap Revisi UU Pilkada Terealisasi

Pilkada Kota Batu: Gerindra Berharap Revisi UU Pilkada Terealisasi

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Salah satu poin revisi UU Pilkada, di mana persentase peryaratan jumlah kursi Parpol di DPRD akan diturunkan menjadi 15 persen dari sebelumnya 20 persen, disambut beragam oleh parpol di Kota Batu.

Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Batu, Hari Danah Wahyono mengatakan, bila penuruan persentase persyaratan jumlah kursi Parpol di DPRD diturunkan, maka hanya dengan empat kursi DPRD Kota Batu, parpol sudah bisa mengajukan calon wali kota (Cawali) sendiri. Sehingga, setidaknya ada tiga parpol yang bisa mengusung sendiri pasangan Cawali dan Cawawali. Yakni PDIP dengan lima kursi DPRD, Partai Gerindra dan PKB masing-masing dengan empat kursi DPRD.

Hari memastikan dengan kondisi tersebut persaingan antar pasangan kandidat bakal cawali dan cawawali dalam pilkada 15 Februari 2017 dipastikan semakin seru dan ketat.

"Baru untuk Parpol yang jumlah kursinya dib awah empat kursi harus berkoalisi. Ini artinya akan semakin banyak pasangan calon dalam pilkada Kota Batu nanti. Mudah-mudahan dalam revisi UU Pilkada terkait persentase kursi direalisasi," katanya, Jumat (22/4) siang.

Dampak lain, masih kata dia, bila dalam revisi UU Pilkada persentase jumlah kursi DPRD diturunkan, maka dipastikan Parpol yang sudah koalisi mulai sekarang ini, akan buyar.

Sebab Parpol yang memenuhi persyaratan pasti akan langsung mengambil langkah mempersiapkan sendiri pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Mereka tidak lagi tergantung pada kesepakatan koalisi yang telah dicapai sebelumnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO