Dukung Program Swasembada Pangan, DPRD Gresik Sosialisasikan Perda 07 Tahun 2015

Dukung Program Swasembada Pangan, DPRD Gresik Sosialisasikan Perda 07 Tahun 2015 Anggota FPG, Suparno Diantoro, foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Gresik yang diplot Pemerintah Jawa Timur sebagai wilayah peyangga pertanian dan salah satu wilayah lumbung padi untuk mendukung program ketahanan pangan nasional, terus dipertahankan oleh para pemangku wilayah.

misalnya. Lembaga yang memiliki otoritas sama dalam penyelenggaraan pemerintah berdasarkan amanat UU (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2014 ini terus berupaya ikut andil dalam mempertahankan Kabupaten Gresik sebagai lumbung padi.

Caranya, mengegolkan Perda (peraturan daerah) Nomor 07 Tahun 2015, tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Kemudian, setelah Perda tersebut menjadi lembaran daerah dan diundangkan, DPRD gencar lakukan sosialisasi.

"Saya saat ini gencar sosialisasi keberadaan Perda Nomor 07 Tahun 2015," kata Anggota FPG , Suparano Diantoro.

Menurut dia, sasaran sosialisasi Perda tersebut adalah para pemangku pertanian seperti kelompok tani, gapoktan dan lainnya. "Baru-baru ini saya kumpulkan para pemangku pertanian itu untuk sosialisasikan keberadaan Perda tersebut," tutur politisi senior Golkar asal Kedamean ini.

Suparno menjelaskan, target dari keberadaan Perda tersebut adalah perluasan lahan produktif pertanian. Yaitu, mewujudkan lahan produktif dengan target 24 ribu hektar.

"Perda itu mengamanatkan pertambahan lahan padi produktif seluas 24 ribu hektar. Dengan demikian, swasembada pangan Gresik makin kuat," jelas ketua Komisi A ini.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO