Pimpinan DPRD Gresik Gelar Rapat untuk Tentukan Schedule Kegiatan LKPJ

Pimpinan DPRD Gresik Gelar Rapat untuk Tentukan Schedule Kegiatan LKPJ ATUR JADWAL: Suasana rapat pimpinan dan ketua fraksi DPRD. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

"Hasil rapat antar pimpinan untuk kegiatan Pansus LKPJ diberi batas waktu 10 hari. Kalau tidak cukup, waktunya akan diperpanjang," jelas politisi senior Partai Gerindra asal Kecamatan Duduksampeyan ini.

Menurut Nur Saidah, waktu 10 hari untuk Pansus LKPJ tersebut akan digunakan untuk penentuan anggota pansus, pembahasan hingga studi banding atau KKLD (Kunjungan Kerja Luar Daerah).

Untuk KKLD tersebut cuma dikasih jatah satu kali kunjungan, yakni, KKLD ke Depdagri (Departemen Dalam Negeri). "Pansus akan konsultasikan soal LKPJ tersebut," terangnya.

Nur Saidah menyatakan, Pansus LKPJ Akhir Tahun Anggaran akan benar-benar selektif dan hati-hati dalam mengoreksi kinerja pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah dan penggunaan anggaran selama 5 tahun (2010-2015). Sebab, menindaklanjuti amanat UU (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda (Pemerintah Daerah), bahwa DPRD dan Pemkab Gresik atau eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan sejajar dalam penyenggaraan pemerintah.

Di mana, kalau penyelenggaraan pemerintah itu berjalan baik, masyarakat bisa puas, maka DPRD akan mendapatkan imbas baik. "Tapi sebaliknya, kalau berjalan tidak baik, maka DPRD tidak bisa lepas tangan, harus ikut tanggungjawab," katanya.

Ditambahkan Nur Saidah, seperti LKPJ tahun sebelumnya, mengacu peraturan perundang-undangan seperti PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 03 Tahun 2007, tentang laporan penyelenggara pemerintah, bahwa LKPJ itu sifatnya hanya progress report (laporan program).

"Jadi, DPRD tidak memiliki hak tolak. Cuma rekomendasi saja untuk ditindaklanjuti Bupati," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO