Dari Empat Saksi, Hanya Satu yang Hadir, Kejati: La Nyalla Diduga Intervensi Saksi

Dari Empat Saksi, Hanya Satu yang Hadir, Kejati: La Nyalla Diduga Intervensi Saksi La Nyalla Mattalitti. foto: detikcom

“Dulu tekanannya lebih banyak daripada sekarang (setelah ada penetapan tersangka),” katanya.

Dandeni tak menghitung banyaknya tekanan berupa demonstrasi yang dilakukan para pendukung La Nyalla. Tekanan saat ini, kata dia, lebih ke perlawanan lewat upaya hukum. "Susah manggil saksi, belum apa-apa dipraperadilankan," kata Dandeni.

Seharusnya, Dandeni menambahkan, kasus ini cepat selesai jika tidak terus dipraperadilankan. Kepastian hukum diyakini akan didapat saat kasus ini masuk ke pokok perkara. "Kan intinya di pokok perkara, bukan praperadilan," ujarnya.

Namun Dandeni yakin kejaksaan bisa menuntaskan kasus ini. Tekanan, kata dia, justru lebih banyak sebelum kasus diusut. Dia mengungkapkan banyak yang mengirim pesan pendek untuk menindaklanjuti kasus korupsi Kadin jilid I dengan menyeret La Nyalla.

Tekanan dianggap sejalan dengan banyaknya laporan masyarakat yang diterima kejaksaan tentang keterkaitan sang ketua Kadin. “Sebelum kasus dana hibah Kadin dengan tersangka La Nyalla dibuka, hampir setiap hari kami mendapat SMS, ‘jaksa penakut, jaksa tidak berani usut’,” ucap Dandeni.

Kasus dana hibah Kadin Jawa Timur memang sudah diusut sejak 2014. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lalu memvonis Wakil Ketua Kadin Jawa Timur Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring.

Keduanya dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 26 miliar dari penggunaan dana hibah 2011-2014 senilai Rp 52 miliar. Meski belum jelas pertanggungjawaban untuk sisa Rp 26 miliar lagi, jaksa awalnya tidak memiliki alat bukti yang mengarah kepada La Nyalla.

"Kami baru menemukannya lewat sangkaan penggunaan dana hibah untuk pembelian saham perdana dan keuntungan demi kepentingan pribadi," tutur Dandeni.

Sementara itu, paska ditetapkannya sebagai tersangka, Pengamat hukum dari Unitomo Surabaya, Dedi W Nasoetion mengganggap bahwa langkah patut diapresiasi dan patut didorong demi penegakan hukum atas perkara perkara korupsi yang terjadi di wilayah Jatim.

Dedi W Nasoetion, menyatakan dalam kasus perkara dugaan korupsi ini, harus dibuktikan juga nantinya di pengadilan, apakah yang bersangkutan La Nyalla Mahmud Mattalitti benar benar bersalah atau tidak bersalah sama sekali.

“Dalam persidangan nantinya, semuanya harus terbuka dan transparan. dimana jika memang ditemukan ada bukti permulaan oleh kejaksaan atau kemungkinan rekayasa kasus dalam perkara ini. maka hal tersebut harus dibuat seterang terangnya,” katanya.

Namun yang jadi perhatian, jika memang Kejaksaan Tinggi Jatim serius dalam pengusutan kasus korupsi ini, apalagi dana hibah kadin ini didapatkan dari Pemprov Jawa Timur, maka penyidik kejaksaan juga harus berani untuk mengungkap pihak pihak lainnya.

“Dalam kasus ini harus ditemukan aktor aktor lainya dalam pertanggungjawaban penggunaan dari dana hibah Pemprov Jatim yang saat ini tengah menjadi polemik tersebut,” paparnya. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO