Pemkab Bojonegoro Anggarkan Rp 5 M untuk Alihkan Peserta Jamkesda ke BPJS

Pemkab Bojonegoro Anggarkan Rp 5 M untuk Alihkan Peserta Jamkesda ke BPJS

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk pelimpahan peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesda) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Namun, kapan waktu pelimpahan tersebut masih belum dipastikan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro, Suharto, mengatakan, hingga kini peserta Jamkesda di Bojonegoro sebanyak 163.190 jiwa. Jumlah tersebut saat ini masih terus diverifikasi. Sebab, kata dia, diperkirakan masih ada data yang tidak valid. Seperti misalnya ada peserta Jamkesda yang meninggal dunia, pindah domisili, atau sudah menjadi kaya.

“Setelah selesai verifikasi, baru bisa mulai dilimpahkan,” ujar Suharto, Senin (1/3/16).

Hanya saja, dia belum bisa memastikan berapa lama waktu yang diperlukan untuk proses verifikasi tersebut. Sebab, pihaknya harus melakukan pengecekan secara cermat di lapangan. Namun, kata dia, proses pelimpahan Jamkesda ke BPJS kesehatan tersebut tetap dilaksanakan.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro, Adie Witjaksono, mengatakan, jumlah peserta BPJS kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 572.535 orang. Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 10.797 data penerima dinyatakan tidak valid. Penyebabnya, kata dia, penerima itu sudah meninggal dunia, data ganda, pindah domisili, dan sudah dianggap mampu.

"Data penerima tersebut sudah dicarikan penggantinya. Sehingga kuota PBI jaminan kesehatan nasional di Bojonegoro tidak berkurang," paparnya.

Namun, Kementerian Sosial meningkatkan kuota PBI JKN yang awalnya hanya 572.535 menjadi 611.483. Jumlah tersebut jauh lebih banyak. Oleh karena itu, kata Adie, pihaknya akan terus melakukan verifikasi data-data yang akan menjadi peserta PBI JKN tersebut.

Adie menjelaskan, data penerima PBI JKN tersebut akan diverifikasi setiap enam bulan sekali. Sehingga, kata dia, data penerima tersebut bisa valid. “Kami menginginkan data yang peserta PBI JKN ini adalah data baru,” ungkapnya.

Sementara itu menurut Musharofah, 39, warga Desa/Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, mengungkapkan, ia dan suami serta dua anaknya telah didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan. Ia semula didata oleh RT dan diteruskan ke desa untuk proses terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan tersebut.

“Kami juga menyerahkan fotokopi kartu keluarga dan KTP. Kami berharap secepatnya bisa mendapatkan kartu peserta BPJS kesehatan tersebut. Dengan demikian, kami tidak khawatir kalau sewaktu-waktu ada anggota keluarga yang sakit,” ujarnya terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO