Dua Pelajar SMA Warga Benowo Ditangkap, Gituin Pelajar SMP Sampai Hamil

Dua Pelajar SMA Warga Benowo Ditangkap, Gituin Pelajar SMP Sampai Hamil Kedua pelajar tersangka pencabulan didampingi Kasubag Humas Kompol Lily Djafar. foto: ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua remaja warga Perum Pondok Benowo Indah Surabaya dijemput unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak.

Kedua bocah yang jadi tersangka tersebut adalah AM (15) kelas satu SMA dan EH (17) kelas 3 SMU. Keduanya menyetubuhi Melati (14), yang masih duduk di kelas 3 SMP.

Mulanya korban berkenalan dan menjalani hubungan asmara dengan tersangka AM pada bulan November 2015. "Awalnya berkenalan dengan melati lewat BBM," kata tersangka AM, Sabtu (27/02).

Saat berada di rumah temannya di Pondok Benowo Indah, tersangka AM merayu korban agar mau melakukan hubungan badan dengannya. Hal itu dilakukan tersangka dengan dalih untuk membuktikan cintanya kepada korban. Korban pun kemudian mau disetubuhi.

Berselang beberapa minggu, tersangka AM menyetubuhi korban untuk yang kedua kalinya di rumah temannya. Setelah kejadian itu, tersangka AM dan korban tidak ada komunikasi atau lost contact. Hingga sampai pada awal Desember korban dan tersangka AM akhirnya putus sebagai pacar.

Setelah putus, tersangka AM mengenalkan tersangka EH kepada korban dengan cara memberikan PIN BBM korban kepada tersangka EH. Setelah menjalani hubungan lewat BBM selama sekitar dua minggu, pada tanggal 23 Desember 2015 tersangka EH dan korban bertemu.

Tersangka EH langsung mengajak korban ke rumah temannya di Griya Benowo Indah Surabaya. Di rumah itulah, korban lagi-lagi dirayu agar mau diajak berhubungan badan. Korbanpun tak berdaya dengan rayuan maut dari tersangka EH dan akhirnya melakukan hubungan badan hingga hamil walaupun baru pertama kali bertemu.

Melihat perubahan bentuk tubuh yang mulai buncit, orang tua korban mulai curiga. Oleh orang tuanya, korban diperiksakan ke dokter dan diketahui sudah hamil 10 minggu. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Kompol Lily Djafar Kasubag Humas Polrestabes mengungkapkan, perbuatan tersangka dan korban ini atas dasar suka sama suka, alias tanpa paksaan dengan dalih bukti cinta.

”Tersangka yang masih sekolah ini terancam tidak bisa melanjutkan pendidikannya. Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dan menjalani proses hukum di Mapolrestabes Surabaya," tandas Kompol Lily. (eko/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO