Ilustrasi.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - K (53), oknum Anggota Unit Lantas Polsek Sawahan, dilaporkan ke polisi karena mencabuli putri tirinya berinisial ASS (15).
Pelaku dilaporkan oleh N (55), yang merupakan merupakan mertuanya sendiri, sekaligus juga anggota kepolisian yang bertugas di Polrestabes Surabaya.
Informasi yang dihimpun, K sudah melakukan pencabulan kepada korban selama 4 tahun. Aksinya baru terbongkar setelah korban bercerita kepada N, sang nenek.
Aksi bejat itu dilakukan di rumah korban dan pelaku di Jalan Indrapura Dapukan Surabaya. Selama 4 tahun itu, aksi yang dilakukan oleh K terhadap putri tirinya dilakukan saat ibu kandung ASS tidak ada di rumah.
Dari keterangan korban, dirinya menjadi korban pencabulan sejak tahun 2020 atau sejak korban kelas 5 SD hingga bulan Februari 2024 atau korban kelas 3 SMP.
"Saya sudah berkali-kali dicabuli oleh ayah tiri saya. Sejak tahun 2020 dan terakhir bulan Februari 2024. Saya takut dengan ayah tiri saya. Makanya saya tidak berani melawan," jelas ASS.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




