Korban saat bersama ibu kandungnya saat melaporkan ke pihak kepolisian atas tindakan pencabulan oleh ayah tirinya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang ayah bernama Abdul Jamik (39), warga Tambak Asri diamankan Satreskrim Polres Tanjung Perak setelah dilaporkan kasus pencabulan kepada anak tirinya.
Diketahui sebelumnya, korban bersama ibunya melaporkan pencabulan tersebut ke pihak kepolisian pada Sabtu (21/10/2023).
BACA JUGA:
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pragoto, Kapolrestabes Sebut Aksi Tunggal
- Polisi Tangkap Pencuri iPhone di Surabaya
- Jatanras Polda Jatim Gulung Spesialis Bobol Rumah Siang Hari Lintas Provinsi
Korban yang masih berusia 13 tahun tersebut, sudah dicabuli oleh ayah tirinya sejak berusia 11 tahun.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Muhammad Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, pelaku sudah ditangkap, pelaku AJ kini sudah mendekam rumah tahanan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Prasetyo, saat dikonfirmasi Rabu (25/10/2023).
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku ini sudah dilakukan sejak Senin (23/10/2023) lalu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




