Jokowi Tak Tegas, Rakyat pun Curhat pada SBY soal Revisi UU KPK

Jokowi Tak Tegas, Rakyat pun Curhat pada SBY soal Revisi UU KPK Susilo Bambang Yudhoyono saat "kopi darat" dengan netizen membahas revisi UU KPK, di Cibubur, Sabtu (20/2/2016). foto: kompas.com

tetap pada sikapnya untuk tetap mendukung kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Tidak pernah sedikit pun terlintas dalam benaknya untuk melemahkan kewenangan apalagi posisi lembaga yang kini dipimpin oleh Agus Rahardjo tersebut.

"Memberantas korupsi tidak semudah membalikkan tangan tapi gerakan anti korupsi tidak boleh melemah apalagi dibatasi undang-undang atau campur tangan kekuasaan. Meskipun jadi korban, tapi saya mendorong suksesnya pemberantasan korupsi. Tekad saya enggak berubah," ujar .

"Saya yakin rakyat Indonesia ingin negara makin bersih dan bebas dari korupsi," imbuhnya.

makin mantap menolak revisi UU KPK terutama setelah mendengar suara para netizen.
"Mendengar aspirasi netizen yang mewakili seluruh rakyat Indonesia, kami Partai Demokrat menolak draf revisi UU KPK dan akan menyampaikan hal ini saat rapat paripurna minggu depan," ucap .

Menurut dia, seharusnya perbaikan yang dilakukan memperkuat KPK agar lembaga itu makin kuat dan efektif. "Saya adalah salah satu orang yang sangat menghormati KPK. Saya die hard untuk KPK. Semua yang saya sampaikan niat saya untuk kebaikan," ujar .

Kakek tiga cucu itu pun meminta agar revisi UU KPK tidak dilakukan secara tergesa-gesa apalagi dengan melalui voting. "Saya memohon, memohon adalah hak saya. Saya memohon presiden atau pemerintah untuk tidak tergesa-gesa memutuskan revisi ini, apalagi melalui voting. Masalah ini terlalu besar dan bahaya untuk ditetapkan melalui voting," ucap dia.

Jika keputusan revisi UU KPK diputus melalui voting, menurut dia, kemungkinan suara DPR akan terbelah sehingga nantinya yang berkuasa atau kuat yang akan menang. "Perkuatlah kebenaran. Sebenarnya, bola itu (revisi UU KPK) masih di Senayan. Oleh karena itu pemerintah belum memberikan komentar-komentar atau tanggapannya," tutur dia.

"Saya berpandangan, kalau kita membahas isu seperti revisi UU KPK ini, kita harus lebih rasional dan jangan terlalu emosional. Jangan melihatnya hitam putih, apalagi terbelah. Semua berangkat dari niat yang benar," kata .

yakin Presiden Jokowi juga menginginkan yang terbaik untuk negeri ini. Sama seperti dirinya. "Pesan saya terakhir kepada KPK, jagalah amanah karena KPK mendapat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat," menandaskan.

Setidaknya, ada empat poin yang ingin dibahas dalam revisi, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP 3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik. Poin-poin inilah yang dianggap melemahkan KPK.

Sementara Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan yang selama ini terdepan dalam mendukung revsisi UU KPK menegaskan, KPK tidak perlu minta izin dari pihak luar untuk melakukan penyadapan, seperti yang diisukan belakangan ini.

Luhut mengatakan, yang diatur dalam revisi UU KPK itu tentang penyadapan adalah Standar Operasional Prosedur (SOP). "Bicara mengenai penyadapan, itu tidak ada yang harus minta izin dari luar. Penyadapan itu tetap dalam kewenangan KPK, hanya buat SOP," katanya dilansir detikcom dan CNNIndonesia di kediamannya, Jl Mega Kuningan Barat, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2016).

Pernyataan Luhut ini tentu berbeda dengan draft revisi UU KPK selama ini. Draft UU KPK jadi kontroversial karena untuk menyadap KPK harus seijin pengadilan. Draft itu lalu berubah harus seijin Dewan Pengawas. 

Luhut juga menegaskan, untuk melakukan penyadapan, adalah mutlak keputusan internal KPK. "Tidak ada harus izin pengadilan. Harus di internal KPK semua. Sekarang mereka punya SOP," jelas Luhut yang kini termasuk menteri paling banyak dikecam netizen di dunia maya karena dianggap melemahkan KPK.

Luhut juga mengatakan kenapa sampai sekarang Jokowi belum bersikap. "Jadi kalau ada yang bilang Presiden kenapa belum bersikap? Itu karena (draft revisi UU KPK) belum sampai ke beliau. Kita tunggu, kalau selesai rapat paripurna sudah selesai dan dikirimkan ke presiden, nanti presiden akan pelajari. Dan dalam waktu dekat akan diumumkan. Kalau mempelemah KPK akan diganti," tambah Luhut.

Begitu juga SP3. "Selama ini dia (KPK) tidak berhak beri SP3. Tapi kalau orang itu meninggal, sekarat atau koma, bagaimana?" kata Luhut.

Luhut juga mengatakan soal Dewan Pengawas KPK. Menurut dia, Dewan Pengawas KPK akan diisi oleh orang-orang profesional yang tak berkepentingan dalam politik. "Itu seperti dewan etik, memberikan teguran pada hal-hal yang bertentangan dengan kerja mereka. Itu orang-orang yang punya reputasi, yang senior, tidak punya cawe-cawe politik," katanya.

Di sekeliling Jokowi sendiri terjadi pro-kontra. Luhut dan Partai PDIP terdepan mendukung revisi UU KPK. Sementara juru bicara Presiden Johan Budi dikenal menolak revisi UU KPK. Dari sekian parpol hanya Gerindra, Partai Demokrat dan PKS yang secara terang-terangan menolak revisi UU KPK. Yang lain sepeti PKB, Golkar, Hanura, Nasdem, PPP mendukung revisi UU KPK yang dianggap melemahkan gerakan anti korupsi itu. (tim)

Sumber: kompas.com/liputan6.com/detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO