Kasus Korupsi Kasubdit MA: Geledah Kantor, KPK Usut Peruntukan Uang Rp 500 Juta

Kasus Korupsi Kasubdit MA: Geledah Kantor, KPK Usut Peruntukan Uang Rp 500 Juta Penyidik KPK saat menggeledah kantor kantor Mahkamah Agung. foto: antara

"Begini, untuk mengetahui kasusnya yang paling tahu itu KPK, penyelidik dan penyidiknya. Bagaimana kronologis dari perkara yang bersangkutan, apa saja kaitannya dengan perkara tersebut tentu dari sana (KPK)," terang Suhadi saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (15/2) dikutip dari detik.com.

"Biarpun sesuai tupoksi misalkan kasus perdata pun, setelah peneltian berkas itu, tidak akan ketemu lagi dengan yang bersangkutan (Andri). Apalagi ini pidana, unitnya itu sudah lain, ada sendiri," terang Suhadi.

Terkait penemuan uang di rumah Andri dan dugaan suap yang disangkakan KPK, sudah sejauh mana badan pengawas MA bekerja? Suhadi menuturkan, sejauh ini pengawasan ketat telah diberlakukan dalam mengantisipasi penyimpangan-penyimpangan. Namun, belum semua bisa terpantau.

"Perbuatan seseorang di luar MA bisa dilakukan by phone dan sebagainya. Jadi kita sudah ketat, sudah ada aturan dan SOP-nya," tutur Suhadi. "Kemudian upaya ke depan akan lebih ketat lagi, pengawasan dari manajemen perkara, dari panitera MA dan juga dari badan pengawas," tegasnya.

Suhadi menambahkan, merujuk kepada jabatan Andri sebagai Kasubdit Perdata, tentu ia tak ada kewenangan dalam mengabulkan permintaan Ichsan untuk menahan salinan perkara dugaan korupsinya agar tak segera dikirimkan ke pengadilan perujuk, dalam hal ini Pengadilan Tipikor Mataram, NTB.

Meski perkara perdata sekalipun, Andri tetap tak punya kewenangan untuk itu. "Tidak ada sangkut paut kasubdit perdata dengan pengiriman salinan perkara. Tidak ada kewenangan dia untuk melakukan pengiriman atau pencegahan pengiriman," lanjutnya.

Diketahui, Tim KPK pada Jumat (12/2) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kawasan Jakarta. Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna ditangkap. Selain itu, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.

Ichsan yang merupakan terpidana kasus korupsi tersebut menyuap Andri agar menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap dirinya molor. Duit Rp 400 juta pun disiapkan oleh Ichsan dan diserahkan ke Andri melalui Awang.

Ketiganya pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di 3 tempat terpisah.

Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dtc/okz/mer/sta)

Sumber: detik.com/merdeka.com/okezone.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO