Kasus Suap Pejabat MA, KPK Geledah Rumah Pengacara Penyuap di Malang

Kasus Suap Pejabat MA, KPK Geledah Rumah Pengacara Penyuap di Malang

MALANG, BANGSAONLINE.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/2) turun ke Malang dalam rangka melakukan penggeledahan rumah pengacara Awang Lazuardi Embat di Jalan Jembawan, Blok B 4 49 dan B 4 51, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Awang yang sekaligus sebagai Wakil Ketua Peradi Malang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap upaya penundaan salinan putusan kasus korupsi Citra Gading Asritama (CGA) di tingkat kasasi di MA.

Ia ditangkap penyidik KPK saat menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Andri Tristianto Sutrisna di area parkir Hotel Atria, Gading Serpong, Tangerang, Jumat (12/2) selaku pejabat Mahkamah Agung (MA).

Dugaan kuat, uang itu berasal dari Direktur PT Citra Gading Asritama. Pengusaha yang telah berstatus terpidana ini, diduga memerintahkan sopirnya untuk menyerahkan uang suap melalui pengacara Awang Lazuardi Embat.

Setidaknya empat penyidik terjun dalam penggeledahan. Mereka didampingi personel Brimobda Polda Jatim. Belum terlihat penyidik menyita barang bukti dari dua rumah itu. Akan tetapi sampai berita ini diturunkan, penyidik KPK belum terlihat membawa hasil dari rumah tersangka tersebut.

Sementara itu, puluhan pedagang pasar Dinoyo berunjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kota Malang, Kamis pagi (18/2). Mereka mendesak dewan menengahi permasalahan antara pihak investor PT Citra Gading Asritama (CGA) dan beberapa pedagang yang belum juga tuntas.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO