Kasus Korupsi Kasubdit MA: Geledah Kantor, KPK Usut Peruntukan Uang Rp 500 Juta

Kasus Korupsi Kasubdit MA: Geledah Kantor, KPK Usut Peruntukan Uang Rp 500 Juta Penyidik KPK saat menggeledah kantor kantor Mahkamah Agung. foto: antara

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap yang melibatkan Kasubdit Kasasi dan PK Pranata Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna (ATS) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat 12 Februari 2016 lalu. Kali ini lembaga antirasuah tersebut bakal menelusuri peruntukan uang senilai Rp 500 juta yang ditemukan tersimpan dalam koper di rumah tersangka ATS.

Siang tadi, KPK mengungkap jumlah uang di dalam koper yang ditemukan di rumah pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna (ATS). Namun peruntukan uang tersebut masih ditutup rapat KPK. "(Uang di dalam koper berisi) Sekitar Rp 500 juta," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (15/2) dikutip dari detik.com.

KPK masih mendalami asal usul serta peruntukan duit tersebut. Selain mengamankan koper berisi uang tersebut, KPK juga mengamankan uang Rp 400 juta di dalam paper bag yang merupakan uang dari terpidana korupsi yang belum ditahan, Ichsan Suwandi. "(Soal peruntukan duit dalam koper) Masih didalami penyidik," ujar Yuyuk.

Untuk mencari jejak pelaku dalam kasus suap penerbitan salinan Kasasi di MA, penyidik KPK, menggeledah kantor Mahkamah Agung (MA), Senin (15/2). Yuyuk menerangkan, terbuka peluang ada jejak pihak lain terungkap dalam penggeledahan ini.

Termasuk kemungkinan dugaan keterlibatan hakim agung. "Penyidik sedang mencari jejak dan bukti siapa saja yang terkait dengan kasusnya," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/2).

Menurut Yuyuk, penggeledahan dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai. Tapi, bekas wartawan ini enggan menyebut, di mana saja penggeledahan dilakukan.

Kuat dugaan, ruangan yang digeledah adalah milik Andri Trisianto Sutrisna. Kuat dugaan, duit yang diterima Andri juga dialirkan ke pihak lain di MA.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik milik tersangka Kasubdit Kasasi dan PK Pranata Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna.

"Dari lokasi penyidik menyita dokumen berupa SK pengangkatan tersangka dan barang elektronik berupa HP sebanyak 10 buah dengan 3 sim card, 1 external hard-disk dan 1 hard-disk laptop," ujar Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan. 

Sementara Juru Bicara MA, Suhadi menuturkan, terkait detail perkara, hanya penyelidik dan penyidik KPK yang tahu. Termasuk siapa saja pihak-pihak yang terlibat dengan perkara ini.

Sumber: detik.com/merdeka.com/okezone.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO