Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete meununjukkan barang bukti dan tersangka.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Akibat bersikap arogan dengan menyalahgunakan senjata api, Hengky Liman (46), warga Perum Babatan Pratama Wiyung gang 16 Blok T no 20 diamankan anggota Polrestabes Surabaya.
Pengusaha plastik di Prigen itu ditangkap petugas karena pada hari Sabtu (13/2/2016) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, bersikap arogan ke anggota satpam dengan cara menembakan senjata api (senpi) di gerbang masuk perumahan. Sebab waktu itu, Hengky yang mengendarai mobil Hitam L 1438 NY sempat dihadang satpam karena salah jalan ketika keluar perumahan.
BACA JUGA:
- Lecehkan Gadis yang Nonton Surabaya Vaganza, Pria di Surabaya Diamankan Dalam Kondisi Babak Belur
- Hendak Ulangi Aksi Serupa, Pemerkosa Mahasiswi Modus Loker Palsu Makassar Ditangkap di Surabaya
- Aksi Jambret di Surabaya Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap
- Ruang Arsip Gedung Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terbakar, Apa Penyebabnya?
"Tersangka H-L (Hengky Liman) kita amankan di tempat perusahannya yang berada di Prigen, Pasuruan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete, Minggu (14/2.
Selain menangkap Hengky, polisi juga mengamankan dua unit senpi jenis Five seveN (FN) dan senjata airsoft gun sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, senjata FN yang ditembakkan ke atas ternyata belum terdapat izin kepemilikan dari Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin).
"Senjata soft gun ada ijinnya, sedangkan senjata yang diletuskan itu tersangka mengunakan peluru hampa tapi belum ada ijin kepemilikan," terang Takdir.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




