Pemkab Gresik Bentuk LKBH Korpri

Pemkab Gresik Bentuk LKBH Korpri Para peserta Korpri saat pembentukan LKBH. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Gresik, Selasa (10/2), dengan ketua H. Suhartanto, SH, MH. Sedangkan H. Supriasto, SH sebagai ketua Bidang Perlindungan dan bantuan hukum Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Gresik.

Sekretaris Korpri , Iwan Lukito mengatakan, penunjukan H. Suhartanto menjadi ketua LKBH Korpri Gresik karena pria yang juga aktif di BUMD PT Gresik Samudera ini memang dikenal sebagai pengacara/advokat senior yang malang melintang di wilayah kota Santri.

Sedangkan Supriasto adalah mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik yang saat ini tengah menjalankan tugas belajar.

Lanjut Iwan Lukito, pihaknya memperkuat jajaran LKBH Korpri Gresik, kerena untuk mengantisipasi terseretnya PNS pada kasus hukum.

Sesuai data Kemendagri yang ada pada Sekretariat Korpri pusat, sejak tahun 2005 -2014 sebanyak 1.221 PNS yang terjerat kasus hukum, 60 persen kasus korupsi. “Bahkan pada dua tahun terakhir jumlah ini makin meningkat," jelas Iwan Lukito.

“Untuk itu sesegera mungkin kita membentuk LKBH Korpri Gresik ini," sambungnya.

Nantinya pendampingan hukum melalui wadah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri diberikan secara gratis. Lembaga yang baru diresmikan itu sifatnya berbeda dengan Bagian Hukum yang sudah ada di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Gresik.

Bedanya dengan Bagian Hukum, LKBH ini lebih menitikberatkan kepada konsultasi dan pendampingan hukum secara pribadi atau bersentuhan langsung terhadap pegawai yang sedang tersangkut kasus hukum. Sedangkan Bagian Hukum menangani semuanya, mulai dari yang bersangkutan hingga perkara perdata unit teknis terkait.

Asisten Hukum dan Pemerintahan , Tursilowanto Hariogi yang membuka acara ini mewakili Penjabat Bupati Gresik Akmal Boedianto menyatakan, Undang Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera (ASN) mengamanatkan adanya jaminan bantuan hukum bagi ASN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. “Sebelumnya di UU pokok-pokok kepegawaian tidak diatur secera jelas," katanya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO