Sebulan, Polres Blitar Amankan 7 Pengedar Narkoba

Sebulan, Polres Blitar Amankan 7 Pengedar Narkoba Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya S.IK menunjukkan barang bukti (BB) narkoba saat publik ekspos di ruang Rupatama Mapolres Blitar. foto: tri susanto/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Peredaran Narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo di wilayah Kabupaten Blitar sudah sangat mengkhawatirkan. Hal itu terlihat dari banyaknya pengedar yang diamankan aparat Polres Blitar. Selama awal Januari hingga awal Februari setidaknya ada 7 orang pengedar yang dibekuk aparat Polres Blitar. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu-sabu dalam kantong plastik serta ratusan pil doble L.

Pengedar Pil Koplo yang diamankan yakni Sri Wahyuni (26) warga Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dan Anton Wicaksono (19) warga Desa Margomulyo Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar. Di hadapan penyidik, kedua tersangka mengaku pil koplo diedarkan kepada anak-anak muda dengan harga Rp 5.000 per bungkus. Satu bungkus berisi 4 butir pil.

"Peredaran pil maupun sabu sudah mengkawatrikan. Karena diedarkan pada usia remaja dan usia sekolah. Untuk itu kami tidak henti hentinya melakukan operasi dan penyelidikan kasus ini. Ketiga pelaku ini akan dijerat pasal 196-197 dan pasal 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tegas Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya S.IK saat publik ekspos di ruang Rupatama Mapolres Blitar, Kamis (4/2)

Pengedar pil koplo lainnya yakni Saifudin (20) warga Desa Pucanglaban Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung, Nuryanto (30) warga Desa Kendalrejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar dan April Purwanto (34) warga Desa Tawangrejo Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar

Sementara untuk Narkoba jenis sabu-sabu, petugas menangkap Damiri (44) warga kelurahan Kaweron Kecamatan Talun Kabupaten Blitar. Dari tangan Damiri petugas menyita tiga bong, uang Rp 1.1340.000, sisa sabu 4 kantong plastik. Pengedar sabu-sabu lainya yang diamankan adalah Sipit Yuwono (43) warga lingkungan Beru Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar. Dari tangan Sipit petugas menyita 11 bungkus sabu-sabu, uang Rp 175.000, 2 ponsel serta 1 timbangan kecil.

"Untuk kedua pelaku ini, kita jerat pasal 112 ayat ke 1 dan pasal 114 ayat ke 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," tegas mantan Subdit Reserse Umum Polda DKI Metro Jaya ini. (tri/sho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO