Guru Les di Mojokerto Cabuli Murid SD, Aksinya juga Direkam untuk Koleksi

Guru Les di Mojokerto Cabuli Murid SD, Aksinya juga Direkam untuk Koleksi Pelaku pencabulan saat digelandang di Mapolres Mojokerto. foto: beritajatim

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Kedunggede, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto dibuat geram atas ulah Muhammad Sholehan alias Rehan (41), guru les yang membuka bimbingan belajar (bimbel) di rumah kontrakan, di desa setempat.

Belakangan terungkap jika ia tega mencabuli sejumlah anak didiknya. Tidak tanggung-tanggung, sedikitnya tujuh anak didiknya yang masih duduk di bangku SD mengaku pernah dicabulinya.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso didampingi Kasubbag Humas AKP Sarianto mengungkapkan, aksi tersangka itu dilakukan setelah para guru di sekolahnya merasakan ada keganjilan pada siswi-siswinya yang berusia antara 8-10 tahun itu di kelas. Mereka jadi biasa berbicara dan berperilaku mesum.

Dari situ para guru cerita pada orang tua mereka yang ditindaklanjuti dengan menanyakan pada anaknya masing-masing. Ternyata benar, dengan polosnya mereka mengaku kalau sering diperlakukan tak senonoh oleh guru lesnya.

Mereka pun kontan melaporkan ulah mesum sang guru les tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Tersangka beralasan nekat mencabuli bocah-bocah perempuan yang semestinya dididik dan dibimbingnya karena kesepian setelah bercerai dengan istrinya. "Tersangka memang membuka bimbel di rumah kontrakannya di Desa Kedung Gede, Kecamatan Dlanggu," ungkap Kasatreskrim.

Sejak membuka bimbel tiga tahun lalu, hingga kini, tersangka diketahui memiliki anak didik sebanyak 20 siswa dan siswi yang sebagian besar masih duduk di bangku SD. Saat kegiatan belajar berlangsung di rumah kontrakannya, tersangka yang asal Desa Wringin Agung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember ini, menciumi dan meraba tubuh korban.

"Tersangka selalu mengancam akan memerkosa korban jika menolak dicumbu. Tersangka berdalih melakukan perbuatan cabul itu karena kesepian setelah lama bercerai dengan istrinya. Kini tersangka kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya. Tersangka, lanjut Sarianto, dijerat dengan UU No.51 tentang perlindungan anak dan perempuan yang ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO