Ayah Tiri yang Tega Cabuli Anaknya Dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota

Ayah Tiri yang Tega Cabuli Anaknya Dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny (tengah) menunjukkan barang bukti yang diamankan.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tim Resmob Satreskrim bergerak cepat merespons laporan warga terkait aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, tersangka AYN (34) berhasil diringkus oleh petugas.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Curat dan Curas yang Meresahkan Beberapa Pekan Lalu

"Tim resmob langsung melakukan penyelidikan, dan di hari yang sama kami berhasil menemukan pelaku dan segera diamankan oleh petugas," ujar Kasatreskrim AKP Rudi Zaeny saat memimpin rilis pers, Rabu (25/9/2024).

"Korban (14) merupakan anak sambung dari pelaku AYN. Pelaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali," ucap Rudi.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban akan membelikan HP baru. Adapun pencabulan itu dilakukan di sebuah hotel di wilayah .

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Salurkan Bantuan Air Bersih ke Dusun Tempuran Dawarblandong

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak sebesar 5 miliar rupiah," pungkas Rudi Zaeny. (ana/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pastikan Harga Stabil Jelang Idul Adha, Wali Kota Mojokerto Sidak Pasar Hewan dan Bahan Pangan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO