Ilustrasi (freepik)
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Remaja laki-laki inisial KA (17) asal Jombang menjalani persidangan akibat menyetubuhi pelajar kelas 2 SMA yang pernah menjadi pacarnya.
Korban rela disetubuhi karena janji akan dinikahi pelaku. Pada saat itu, korban masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.
BACA JUGA:
- BPJS Kesehatan Mojokerto Gelar Skrining Kesehatan di SMAN 1 Sooko
- Pria Asal Jombang Ditemukan Meninggal di Depan Musala Hotel Tegalsari Mojokerto
- BPJS Kesehatan Mojokerto Gandeng Media Perkuat Edukasi Program JKN
- DPRD Kabupaten Mojokerto Soroti Kelalaian Perlindungan Kerja, Perusahaan Diminta Tanggung Jawab
Pembacaan dakwaan terhadap KA digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Selasa, 28 Mei 2024. Sidang yang berlangsung tertutup ini dipimpin Hakim Tunggal Syufrinaldi.
KA didampingi penasihat hukumnya, Kholil Askohar.
Kholil mengatakan, persetubuhan terjadi pada Agustus 2023 setelah KA dan korban berkenalan dua minggu sebelumya.
KA mengajak korban jalan-jalan. Kepada ayah korban, KA berpamit membelikan cincin untuk kekasihnya.
Ternyata KA mengajak gadis yang saat ini berusia 17 tahun itu ke kawasan wisata Pacet, Mojokerto.
“Dia itu kenal di Medsos sekitar 2 minggu sebelum 20 Agustus 2023. Dia itu menjanjikan mau dikawini terus waktu itu mau beli emas. awalnya diajak untuk beli cincin tunangan, tapi malah ke Pacet,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, (28/5/2024).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




