Mengadu ke Dewan, Guru Agama di Jember Pertanyakan Tunggakan Tunjangan Rp 61 M

Mengadu ke Dewan, Guru Agama di Jember Pertanyakan Tunggakan Tunjangan Rp 61 M Hearing antara guru agama dan komisi D DPRD Jember. foto: detik

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Puluhan guru Agama Islam di Kabupaten Jember mengadu ke DPRD Jember, Kamis (28/1). Mereka menyalurkan aspirasi mengenai belum cairnya tunjangan guru agama Islam di Jember sejak 2014 silam.

"Kami mengadukan nasib kami ini. Tunjangan kami belum cair. Tahun 2014, tunggakannya sebesar Rp 20 miliar. Tahun 2015 sebesar Rp 41 miliar," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPD AGPAII) Kabupaten Jember, Zainal Hadi.

Hadi menjelaskan, tunggakan pada tahun 2014 yakni untuk pembayaran lima bulan. Sedangkan tahun 2015 tunggakan selama tujuh bulan. Dari ke-12 bulan tersebut, pihaknya baru mendapatkan pembayaran untuk dua bulan.

"Jadi kekurangan tunggakan tunjangan untuk PNS dan non PNS yang belum dibayarkan masih 10 bulan. Kalau PNS dampaknya masih ringan, yang paling sulit jelas yang dirasakan sukwan (non PNS)," tuturnya.

Keterlambatan ini, lanjut Hadi dikarenakan rumitnya proses pencairan. Dia menyebutkan, ada sekitar 14 item yang harus dipenuhi guru. Salah satunya adanya rekening dengan nominal tertentu. "Kalau di Kemendiknas (Kementerian Pendidikan Nasional) untuk guru Umum tidak ada persyaratan semacam itu. Kalau waktu cair, langsung cair," tandasnya.

Dia menambahkan, saat ini, sebanyak 968 guru PNS dan 85 guru non PNS di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) menunggu pencairan dana tersebut. Dia menginginkan agar proses pencairan dana ini tak lamban seperti tahun tahun sebelumnya.

"Hal ini juga pernah kami alami pada tahun 2011 lalu. Kami baru menerima pencairan pada akhir Desember 2013 lalu. Oleh sebab itu, kami berharap agar guru agama Islam dikembalikan ke Kemendiknas," tegasnya.

Seluruh guru yang menyalurkan aspirasinya ditemui oleh jajaran Komisi D DPRD Jember di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jember. Hingga berita ini ditulis, proses hearing belum usai.

Anggota komisi D Isa Mahdi dalam hasil hearing itu menyarankan kepada guru agama untuk mengecek data guru ke pusat untuk mengetahui sudah benar atau tidak data yang ada. "Jika benar, seharusnya sudah tidak ada masalah," pungkasnya .(jbr1/yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO