Jelang Pendaftaran Pilkades Sidoarjo, Permohonan Surat Bebas Pidana Masih Sepi

Jelang Pendaftaran Pilkades Sidoarjo, Permohonan Surat Bebas Pidana Masih Sepi Proses pengurusan bebas pidana selama 5 tahun di Bagian Hukum PN Sidoarjo. foto: nanang ichwan/ BANGSAONLINE

Selain itu, menurut Mahmud, syarat lain yang harus dipenuhi oleh calon yang mendaftar yakni ijazah yang dilegalisir oleh pihak sekolah minimal ijazah SMP. Calon juga harus menyertakan, KTP, Akte Kelahiran, KSK terlegalisir.

Tidak hanya itu, calon juga harus menyertakan SKCK, rekomendasi dari puskesmas sehat jasmani dan bebas narkoba, pernyataan dari Camat bahwa tidak pernah menjabat selama 3 priode berturut-turut dan tidak sebagai Pejabat Desa.

"Dan juga membuat surat peryataan mencalonkan diri. Serta, membuat surat mengenal karakteristik sosial dan budaya di lingkungan desa masing-masing," jlentrehnya.

Tahapan Pilkades ini dimulai pada tanggal 28 Januari mendatang, dengan agenda pendaftaran calon kades selama 9 hari.

Pilkades serentak se-Sidoarjo itu akan diselengarakan pada tanggal 29 Mei 2016 mendatang. Total 322 Desa Se-Sidoarjo, Desa yang ikut Pilkades serentak sebanyak 77 Desa. "Itu data yang fix ikut penyelenggaraan Pilkades Serentak tahun ini," pungkas Mahmud. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO