Usut Restitusi Pajak PT Mobile 8, Jaksa Agung Mengaku Diancam Hary Tanoesoedibjo

Usut Restitusi Pajak PT Mobile 8, Jaksa Agung Mengaku Diancam Hary Tanoesoedibjo Jaksa Agung HM Prasetyo ketika mengikuti rapat di Komisi III DPR RI. foto: viva

"Pasti hubungannya Gerindra membantu Perindo, polarisasinya begitu," kata pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago, Rabu (20/1).

"Kan Mobile 8 itu milik Hary Tanoe yang selama ini orang penting di Koalisi Merah Putih," ujarnya.

Dalam rapat kemarin, Gerindra sampai melakukan aksi walkout karena merasa pertanyaannya tidak dijawab oleh Jaksa Agung. Pertanyaan pertama yang tak dijawab adalah mengenai ditariknya Jaksa Yudi Kristana dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Yudi adalah Jaksa Senior KPK yang menangani kasus korupsi Bansos Sumatera Utara yang menjerat OC Kaligis.

Selain itu, ada pula pertanyaan mengenai kasus restitusi pajak PT Mobile 8. Jaksa Agung menyebut sudah mencekal Dirut PT Mobil 8 Harijaya. Namun menurut Gerindra, Harijaya tak pernah menjabat posisi tersebut.

"Ini kan menunjukkan bargaining Gerindra membela Hary, karena Hary Tanoe gerbong KMP. Mungkin Gerindra ingin menunjukkan soliditas," ujar Pangi.

Seperti diketahui, Jaksa Agung sedang menangani kasus transaksi fiktif restitusi pajak PT Mobile 8. Hal ini diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, sehari sebelumnya.

“Kelebihan bayar retribusi mobile 8, ini sudah sidik (penyidikan), sudah dimintai keterangan. Kami terima tekanan, tapi akan kami buka,” kata Prasetyo, saat menyampaikan kasus-kasus menonjol yang sedang ditanganinya di forum tersebut.

Hanya saja dalam rapat itu, Prasetyo belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai tekanan yang dialaminya ketika menangani kasus yang terjadi ketika PT Mobile 8 Telecom masih dimiliki Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Kasus ini telah ditingkatkan ke penyidikan karena ditemukan adanya transaksi pengadaan pembelian fiktif antara PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi sebanyak Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.

Dalam kasus ini, ada faktur pajak senilai Rp 114 miliar diterbitkan seolah-olah telah terjadi pembayaran atau transaksi. Kemudian PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) mengajukan kelebihan pembayaran dari faktur pajak tersebut dan menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar, sekaligus diduga sebagai kerugian negaranya.

Sementara Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq mengaku tidak tahu benar tidaknya SMS itu berasal dari Hary Tanoe. Namun demikian, Rofiq menegaskan bahwa bukan gaya Hary Tanoe mengirimkan SMS semacam itu.

"Setahu saya, pak Hary itu enggak pernah yang gitu-gitu apalagi kepada pemerintah," kata Rofiq. (pjk/kcm/mer/rev).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO