Dua Orang Spesialis Pembobol Rumah Dibekuk Polres Sidoarjo

Dua Orang Spesialis Pembobol Rumah Dibekuk Polres Sidoarjo KAMBUHAN: Residivis kambuhan Joko Wahono dan Cucuk Sudarmanto ketika digelandang ke Mapolres Sidoarjo. foto: catur andy/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kawanan penjahat spesialis pembobol rumah kosong antar kota dalam propinsi berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Sidoarjo. Mereka adalah Joko Wahono (43) warga Desa Durungbedug Kecamatan Candi dan Cucuk Sudarmanto (43) warga Dusun Dungus Desa Suruh Kecamatan Sukodono

Dalam aksinya, mereka membobol rumah kosong yang ditinggal oleh penghuninya. Keduanya tercatat sudah beraksi di 6 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Yakni, di wilayah Sidoarjo 2 kali, di Gresik 2 kali, dan 2 kali di Mojokerto.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura hendak bertamu dengan cara mengetuk pintu pagar terlebih dahulu. Setelah tidak ada jawaban dari penghuni, kedua tersangka langsung mencongkel pintu pagar menggunakan kunci L. Setelah berhasil masuk ke halaman rumah, kedua tersangka mendekati pintu rumah dan memastikan rumah kondisi kosong. Aksi dilanjutkan dengan mencongkel pintu rumah dengan linggis, dengan salah satu tersangka mengawasi kondisi luar rumah.

Tertangkapnya kawanan penjahat pembobol rumah tersebut berawal ketika polisi mendapatkan laporan bahwa terjadi pembobolan rumah di Jalan Panglima Sudirman Nomer 84 Dusun Lebo Kecamatan Sidoarjo.

"Setelah itu, kami langsung melakukan pengecekan dan pengejaran tersangka," cetus Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP M.Wahyudin Latif di Mapolres Sidoarjo, Selasa (19/01).

Setelah dilakukan penyelidikan, didapati bukti yang mengarah ke kedua kedua tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Pertama kali yang kami tangkap adalah Joko Wahono di rumahnya. Setelah pengembangan, kami tangkap tersangka lain yakni Cucuk Sudarmanto," imbuhnya.

Ditambahkan AKP M.Wahyudin Latif, bahwa dari pengakuan tersangka, hasil kejahatannya digunakan untuk pesta-pesta dan biaya hidup sehari-hari. Namun, tersangka Joko Wahono menggunakan uang hasil kejahatan dengan membeli pil ekstasi dan ganja 1 poket.

"Kita amankan dan menyita barang bukti (BB) hasil kejahatannya di antaranya 8 buah cicin emas, 6 buah gelang emas, 7 jam tangan, kamera, dan beberapa benda yang berharga lainnya yang ditaksir sekitar Rp 100 juta.Kedua tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun penjara," pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO