TUMPENG. Ratusan warga dari dua desa yakni Desa Kedungbanteng dan Desa Banjar Asri Kecamatan Tanggulangin, melakukan tasyakuran di depan tempat sumur TA I milik Lapindo Branras Inc di Desa Kedungbanteng. foto: catur andy erlambang/ BANGSAONLINE
Sehari sebelumnya, Pejabat Bupati Sidoarjo Jonathan Judianto mengikuti rapat dengan Kementerian ESDM untuk menyerahkan surat permintaan penghentian sementara pengurukan dan pengeboran Lapindo Brantas Inc di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin.
”Selain ada rapat dengan Kementerian, saya juga akan menyerahkan langsung surat permintaan penghentian sementara pengeboran Lapindo Brantas di Sidoarjo. Ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan, mengapa pengurukan dan pengeboran Lapindo Brantas harus dihentikan sementara,” ujarnya kepada wartawan, Senin (11/1).
Alasannya yakni ada penolakan keras dari warga Desa Banjar Asri dan Kedung Banteng Kecamatan Tanggulangin yang masih trauma dengan semburan lumpur Lapindo di Kecamatan Porong. Kedua, jarak lokasi antara lokasi pengeboran dengan pemukiman warga terlalu dekat sekitar 105 meter dengan lingkungan masyarakat.
Untuk itu, Pejabat Bupati Sidoarjo Jonathan Judianto meminta Kementerian ESDM untuk mengkaji ulang ketentuan SNI Tahun 2012 tentang kelayakan untuk jarak aman dengan pemukiman warga dengan jarak kurang lebih 100 meter itu dapat dikaji ulang berdasarkan relevansi perkembangan saat ini. Termasuk, Kementerian ESDM diminta mempertimbangkan terjaminnya keberlangsungan kegiatan pengurukan dan pengeboran. Sebab, kendaraan angkut dan angkutan alat berat keluar masuk lokasi pengeboran yang dipastikan akan melewati permukiman warga yang padat penduduk.
Pertimbangan terakhir, surat dari Badan Geologi Kementerian ESDM RI Nomor: 3263/42/SBG/2005 pada tanggal 30 Juni 2015 yang berisi tentang pertimbangan teknis berkaitan dengan Lapindo Brantas Inc yang akan melakukan pengeboran di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin itu.
“Alhamdulillah, saya sudah sampaikan surat permintaan penghentian rencana pengeboran Lapindo Brantas ke Dirjen Migas Kementerian ESDM melalui salah satu direkturnya. Semua poin poin pertimbangan dalam surat juga sudah saya jelaskan. Insya Allah segera dibahas oleh pihak kementerian ESDM,” tandasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




