Jual Pupuk Bersubsudi secara Ilegal, Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Diringkus

Jual Pupuk Bersubsudi secara Ilegal, Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Diringkus foto: eki nurhadi/ BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan sebanyak delapan ton pupuk bersubsidi ilegal dari gudang di Dusun Jatitengah, Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro, Senin (11/1) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Jeni Al-Jauza menerangkan, penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat setempat tentang adanya penjual pupuk bersubsidi tak berizin. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan di gudang tersangka.

"Pemilik gudang yakni perempuan atas nama Mur (50) kita amankan bersama delapan ton pupuk bersubsidi ilegal," ujarnya, Selasa (12/1/16).

Penggerebekan itu, kata dia, dilakukan petang kemarin sekira pukul 17.00 WIB bersama petugas Polsek Kepohbaru. Setelah berhasil disita, barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan.

Ibu rumah tangga itu diamankan petugas karena terbukti telah memperdagangkan pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Modusnya, pelaku menjual pupuk bersubsidi pemerintah, sementara pelaku bukan sebagai pengecer pupuk yang ditunjuk pihak berwenang," jelasnya.

Tersangka mendapatkan pupuk tersebut dari penyuplai di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Tersangka juga mengaku tidak mengenal penyalur karena tidak pernah bertemu langsung. "Selama ini tersangka dengan penyalur hanya berhubungan melalui telepon saja," tuturnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO