Penanganan Kasus Salim Kancil, Kajari Lumajang Janji tak Main-main

Penanganan Kasus Salim Kancil, Kajari Lumajang Janji tak Main-main

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Lumajang mengabarkan penanganan kasus Salim Kancil dan Tosan sudah P21. Bahkan kini ada tambahan berkas lagi yang dinyatakan sudah P21. Penambahan diputuskan setelah dilakukan ekpose berkas perkara Kejari Lumajang.

"Atas nama siapa saja dan berapa tambahannya, yang lebih tahu itu Kasi Pidum. Yang jelas progresnya memang ada penambahan. Setelah dilakukan ekspos ada tambahan lagi yang P21. Secara teknis Kasi Pidum yang tahu," ujar Kasie Intel Kejari Lumajang, K. Agung Prabowo, SH.

Untuk tahap pertama, kata Agung, berkas perkara yang dinyatakan P21 sudah selesai. Selanjutnya adalah tahap kedua. Tahap kedua adalah tahap penyerahan berkas perkara bersama barang bukti termasuk tersangka ke Pengadilan Negeri Lumajang.

Agung menjelaskan, untuk tahap kedua masih diagendakan kapan waktu yang tepat. "Setelah satu berkas yang dinyatakan P21, maka akan dilanjutkan tahap kedua yakni pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Lumajang," terang dia.

"Setelah 1 minggu akan ada penetapan persidangan termasuk hakim yang ditunjuk, kemudian tahap persidangan termasuk penetapan penahanan tersangka pengadilan. Sekarang masih diagendakan kapan bisa dilakukan tahap kedua," ungkap dia.

Disinggung soal lamanya penanganan kasus Salim Kancil dan Tosan, Agung menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengulur-ulur waktu. Ini hanya soal teknis penelitian yang dilakukan oleh pihak kejari. Karena masing-masing jaksa punya pendapat sendiri dan semunya dibutukan ketelitian dalam pembuatan dakwaan.

"Jangan sampai karena ada hal-hal yang sebenarnya sebuah kekhilafan dari jaksa lalu dianggap oleh masyarakat sebagai kesalahan serius dan pada akhirnya dikecam habis-habisan. Apalagi ini menjadi atensi masyarakat luas," terang dia.

Dia juga menyampaikan, penanganan kasus ini kita tidak main-main dan tidak serta digelar begitu saja. Kalau ada kesalahan dan pelakunya bebas, maka yang disalahkan pasti jaksanya. Jaksa yang menangani ini dianggap tidak teliti dan tidak cermat atas berkas perkara.

"Kalau sudah ada sebuah keyakinan, dianggap lengkap dan cermat dari jaksa untuk tahap pertama, maka akan dilakukan tahap dua," pungkas dia. (ron/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO