
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran anggota Satreskrim Polres Tuban, mengamankan seorang ayah pelaku asusila terhadap anak di Tuban.
Diketahui, pelaku merupakan ayah tiri dari korban yang saat ini masih duduk di bangku sekolah. Aksi bejat pelaku itu sudah dilakukan selama 4 tahun sejak tahun 2021.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan bahwa pada tanggal 10 Mei 2025, pelaku dilaporkan atas kasus persetubuhan dengan anak angkatnya.
“Yang melaporkan ibu korban. Setelah laporan itu, kami bergegas mengamankan pelaku saat itu juga,” ujar Dimas saat pres rilis hari ini, Sabtu, (17/05/2025).
Disampaikan Dimas, awal kejadian tersebut pada tahun 2021. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban akan menunjukkan video rekaman korban yang tidak mengenakan busana, jika menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut.
“Jadi korban terpaksa karena merasa terancam dan takut videonya disebar. Aksi bejat pelaku ini dilakukan sejak duduk di kelas 1 SMP sampai saat ini korban sudah kelas 1 SMA,” terang kasat Reskrim.
Dimas menjelaskan, pelaku dan korban ini memang satu rumah selama 4 tahun. Namun, kecurigaan ibunya baru mengetahui beberapa waktu ini, sehingga korban langsung diajak bicara oleh ibu kandungnya.
“Saat diajak bicara, korban baru mengakui jika ayah tirinya telah mengajak berhubungan sejak tahun 2021 yang kemudian ibunya melapor ke kami,” jelas Dimas.
Dari keterangan pelaku maupun korban, kata Dimas, dalam seminggu bisa 2 kali berhubungan selama 4 tahun. Korban hanya bisa pasrah karena sering kali tertekan dan mendapat intervensi dari pelaku,” tutupnya.
Pelaku dikenakan pasal 82 juncto pasal 76 huruf e dan 81 juncto pasal 76 huruf d Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (coi/msn)