Mangkir dari Tugas, Penyebab PNS Disdik Sumenep Banyak Dijatuhi Sanksi

Mangkir dari Tugas, Penyebab PNS Disdik Sumenep Banyak Dijatuhi Sanksi Sekretaris Disdik Kabupaten Sumemenp, Moh. Kadarisman. foto: rahmatullah/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Yang menjadi penyebab Pagawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep banyak dikenakan sanksi adalah karena para PNS tersebut melalaikan tanggung jawab sebagai abdi negara. Kewajiban yang mesti dilakukan justru ditinggalkan, sehingga berakibatkan pada dijatuhkanny sanksi tersebut.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Disdik Kabupaten Sumemenp, Moh. Kadarisman. Ia mengakui sekitar 6 ribu lebih PNS yang satu garis koordinasi dengan dinasnya mendapatkan sanksi akibat kelalaian menjalankan tugas. Dan sanksi itu diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan yang diperbuat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang ada.

“Ya, memang ada PNS yang diberikan pembinaan dan berujung pada pemberian sanksi,” papar Kadarisman, Jum’at (8/1).

Guna menekan munculnya PNS nakal untuk tahun 2016 ini, Kadarisman memaparkan bahwa Disdik akan memaksimalkan pembinaan, pengendalian dan bimbingan untuk semua PNS. Tentu hal itu akan disesuaikan hirarki jabatan yang ada.

Misalnya, jika guru di kecamatan yang nakal, maka yang akan memberikan pembinaan adalah kepala sekolah. Jika kepala sekolah yang nakal, pengawaslah yang memberikan pembinaan. Sementara jika pengawas yang mangkir dari tugas, maka kepala UPT yang membina. Begitu seterusnya hingga tingkat pimpinan di Disdik sendiri.

“Pemaksimalan pembinaan itu bukan berarti diartikan untuk tahun sebelumnya pembinaan kurang maksimal. Tapi kami akan tingkatkan pemaksimalan pembinaan itu, sehingga munculnya PNS lalai bisa kami tekan,” ungkap Kadarisman.

Kadarisman juga membenarkan ada PNS yang dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dari yang diberhentikan itu, sebagian ada yang mendapat hak pensiun, tapi juga ada yang tidak mendapatkan hak pensiun, sebab usinya masih belum genap 50 tahun dan masa kerjanya kurang dari 20 tahun.

“Sekali lagi, sanksi itu diberikan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan,” pungkas Kadarisman.

Diberitakan sebelumnya, selama 2015 sebanyak 48 PNS di Kabupaten Sumenep dijatuhi sanksi. Rinciannya, 4 PNS dijatuhi sanksi ringan, 19 PNS dijatuhi sanksi sedang, dan 16 PNS dijatuhi sanksi berat. Dari 48 PNS yang dijatuhi sanksi itu, kebanyakan dari Disdik dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO