PNS saat mengikuti apel perdana pasca liburan di halaman Pemkab Sumenep. foto: rahmatullah/ BANGSAONLINE
SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Pergantian tahun biasanya identik dengan liburan. Tentu saja setiap orang bisa pasti ingin menghabiskan akhir tahun dengan jalan-jalan bersama keluarga, termasuk PNS. Karenanya, untuk mengantisipasi mandegnya pelayanan akibat ditinggal para PNS, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengeluarkan larangan cuti bagi PNS.
Penjabat (Pj) Bupati Sumenep, Sudarmawan, menegaskan larangan cuti itu setelah memimpin apel hari perdana jam dinas PNS di lingkungan Pemkab Sumenep, Senin (28/12), di halaman kantor Pemkab Sumenep. “PNS dilarang berlibur. Bila terdapat PNS yang tidak mematuhi aturan, akan ditindak sesuai aturan yang ada,” paparnya.
BACA JUGA:
- Bupati Fauzi Pangkas Jam Kerja ASN Sumenep Selama Ramadhan 1447 H
- Lakukan Pendataan, BPBD Sumenep Sebut Pemkab akan Perbaiki 198 Bangunan Rusak akibat Puting Beliung
- Lampaui Target, Realisasi Investasi Sumenep 2025 Tembus Rp2 Triliun Lebih
- DBHCHT Sumenep 2026 Turun jadi Rp33,1 M, DPRD Ingatkan Pemkab Soal Skala Prioritas Program
Ada pemandanan berbeda pada apel kali ini. Apel perdana jam dinas pasca liburan panjang itu tampak sepi bila dibandingkan apel umumnya. Disinyalir masih banyak PNS bolos kerja usai libur panjang natal dan maulid nabi Muhammad kemarin. Terlihat pada tiap baris per kantor dinas yang menghadiri apel itu berkurang. Selain itu, beberapa PNS terlambat datang untuk mengikuti jalannya apel, sehingga mereka lebih memilih duduk santai di lahan parkir Kantor Pemkab Sumenep.
Tidak hanya itu, sejumlah peserta apel juga terkesan tidak serius mengikuti jalannya apel. Bersamaan dengan pidato Pj Bupati Sumenep, sebagian tampak mengobrol sesama peserta apel, dan juga ada yang terlihat mengoperasikan handpone. (mat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




