Para tersangka ketika diekpos. foto: syuhud/ BANGSAONLINE
Modusnya adalah, pupuk dicuri dari tempat produksi kemudian ditempatkan di ruang tunggu sopir. Kemudian pupuk hasil curian ada yang mengambil.
"Mereka mengambil barang-barang tersebut dari tempat produksi, kemudian ditaruh di ruang tunggu sopir dari situ ada orang lain lagi yang mengambil." kata Mulyono, Senin (28/12).
"Setelah itu, ada orang yang bagian menjual lagi. Kegiatan ini sudah lama dilakukan para tersangka," sambungnya.
Mulyono lebih lanjut menjelaskan, pupuk curian tersebut, dijual tersangka ke berbagai daerah di Jawa Timur. "Di sana ada yang menampung dan kini sedang kami selidiki kebenarannya," terangnya.
Kedelapan tersangka ini saat mengambil pupuk cair selalu bersama-sama. Namun, masing masing ada bagiannya sendiri dalam menjalankan aksinya.
"Barang bukti yang kami amankan di antaranya 23 dus pupuk cair jenis fenosida, 5 lembar kardus, dan satu unit mobil yaris W 1392 BX. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibawa ke Mapolsek Manyar. Tersangka kemudian ditahan dan dikenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




