Polres Gresik Bekuk Residivis Curanmor Asal Lamongan

Polres Gresik Bekuk Residivis Curanmor Asal Lamongan Pelaku AS saat diamankan. Foto kanan, barang bukti motor hasil curian. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Balongpanggang, Polres Gresik, membekuk residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Lamongan.

Pelaku adalah AS (27), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Ia merupakan residivis kasus serupa di Mojokerto yang baru satu bulan keluar dari rumah tahanan.

Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto, mengatakan pelaku dibekuk kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.

Ia menyampaikan, keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi cepat antara jajaran Unit Reskrim Polsek Balongpanggang bersama Polsek Mantub dan warga setempat.

"Pelaku ini residivis curanmor di Mojokerto. Baru sebulan bebas dari rutan dan kembali beraksi di wilayah hukum Polsek Balongpanggang," ujar Wiwit, Senin (3/11/2025).

Ia mengungkapkan, kronologi penangkapan pelaku bermula saat korban bernama Nadi (52), warga Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, memarkir Honda Vario nopol W 3762 di dalam area penggilingan padi tanpa mencabut kunci kontak, Minggu (2/11/2025), sekira pukul 06.30 WIB.

Korban lalu ke kamar mandi. Namun, begitu keluar dari kamar mandi, korban sudah tidak melihat motornya di tempat parkir.

"Korban bersama warga langsung mencari dan memeriksa rekaman circuit closed television (CCTV) desa. Dari situ, terlihat motor korban dibawa kabur pelaku ke arah Mantup, Kabupaten Lamongan," ungkap Wiwit.

Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Balongpanggang. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Balongpanggang langsung bergerak cepat.

Berbekal hasil penyelidikan dan informasi warga, polisi mengendus keberadaan pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Sekira pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian tanpa perlawanan. Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Balongpanggang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi kesigapan Polsek Balongpanggang mengungkap kasus tersebut.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan.

Masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

"Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukun Polres Gresik," kata kapolres. (hud/rev)