TUNJUKKAN: Faqih (kanan) dan staf menunjukkan berkas undangan rapat soal perijinan minimarket namun ditunda, Rabu (23/12) lalu. foto: musta’in/ BANGSAONLINE
“Pengelolaan minimarket (Indomaret) kami juga bisa dilakukan oleh masyarakat dengan sistem waralaba,” jelasnya. Karenanya, hingga ada kepastian hukum yang jelas, Pemkab Sidoarjo hendaknya tidak gegabah mengeluarkan peraturan. Pihak Indomaret justru mendukung adanya Perda Penataan Minimarket yang saat ini sedang dalam proses pembahasan.
Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo tentang penataan minimarket tak hanya berimbas kepada pengusaha waralaba minimarket melainkan pemilik toko kelontong. Sebab, Pada Perbub yang akan dikeluarkan 2 Januari 2016 itu, toko kelontong yang konsepnya meniru minimarket akan terkena peraturan itu dan bakal ditutup paksa.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Wisnu Pradono mengatakan, usulan dihentikannya perizinan minimarket baru berasal dari keluhan pedagang kecil yang tergusur. Para pedagang tersebut menjadi rugi karena keberadaan minimarket yang sudah banyak. “Usulan tersebut memang untuk mengakomodir keluhan yang kami terima saat ini,” ujarnya kepada wartawan.
Politisi PDIP ini juga berharap, penghentian perizinan yang sudah disetujui Penjabat Bupati Sidoarjo Jonathan Judianto juga dilaksanakan jajaran di bawahnya.
Diketahui, mulai Selasa (22/12) lalu, Pj Bupati Sidoarjo Jonathan Jtelah memutuskan tidak ada lagi mengizinkan untuk pembangunan minimarket atau toko modern baru, kecuali di SPBU. Selain itu, Jonathan juga akan menutup minimarket yang tidak berizin dan yang menyalahi aturan. Upaya itu dilakukan dengan segera merevisi perbup soal minimarket. Keputusan itu disampaikan saat rapat koordinasi dengan Diskoperindag, BPPT, Bagian Hukum dan sejumlah camat di Pendapa Delta Wibawa. (sta/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




