JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Publik menyayangkan sikap komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Saut Situmorang.
Pernyataan Saut bahwa mega skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tak perlu ditangani lagi dan para pelakunya tidak usah diburu sangat melukai hati rakyat.
"Pernyataan Saut juga menjadi bukti nyata kalau dia tidak memiliki itikad baik menyelesaikan kasus-kasus korupsi skala besar," kata Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Jami Kuna dalam pesan yang dipancarluaskannya, Minggu (20/12).
Dia juga menyesalkan sikap Saut yang mentitikberatkan kerja-kerja KPK pada pencegahan semata. Mengacu pada undang-undang KPK, sikap Saut menegasikan fungsi dan semangat awal pembentukan lembaga anti rasuah, yakni menindak kasus-kasus korupsi kakap yang salah satunya skandal BLBI.
"KPK harusnya berani menangkap, mengadili dan menyita harta koruptor untuk kesejahteraan rakyat," tukas Jami.
Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dikeluarkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002. Saat itu, presiden yang menjabat adalah Megawati Soekarnoputri.
Meski debitor BLBI hanya membayar tunai 30 persen kewajibannya dan 70 persen dalam bentuk sertifikat aset kepada BPPN, namun berkat diterbitkannya inpres tentang release and discharge serta SKL itu, sejumlah obligor pun dianggap sudah menyelesaikan utangnya.
Inpres serta SKL itu pula kemudian yang menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) kepada beberapa obligor yang dianggap bermasalah. Padahal berdasarkan hasil audit BPK, akibat BLBI ini negara merugi sebesar Rp138,4 triliun.