Panwaslih Rekomendasikan KPU Menggelar Pemilihan Susulan di Lapas Kediri

Panwaslih Rekomendasikan KPU Menggelar Pemilihan Susulan di Lapas Kediri ilustrasi

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Panitia pengawas pemilih (panwaslih) akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi yang berisi memerintahkan kepada KPU untuk menyelenggaran pemilihan kepala daerah di lapas klas II A Kediri.

Pasalnya, sebelumnya ada 255 penghuni penjara yang belum bisa memiliih karena terkendala aturan. Padahal, sebelumnya mereka sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Bahkan KPU juga sudah menyosialisasikan pemilihan di dalam penjara tersebut.

Ketua Panwaslih Kabupaten Kediri Muji Harjito mengatakan, kejadian kemarin menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan demokrasi. Diakuinya, ini kesalahannya terletak pada aturan, karena sebelumnya pihak KPU dan lapas sudah berupaya untuk menyelenggarakan pemungutan suara.

“Ïni menjadi pengalaman yang buruk, karena hilangnya hak suara di lembaga pemasyarakatan,” ujarnya, Jumat (11/12).

Untuk itu, pihak Panwaslih setelah mempelajari dan mengkaji, agar tidak hilangnya hak konstitusional bagi warga lapas, pihaknya merekomendasikan KPU untuk menggelar pemilihan susulan. “Kami merekomendasikan, untuk memenuhi hak konstitusional, KPU harus menggelar pemilihan susulan,” ujarnya.

Dalam surat rekomendasi itu, TPS 7 di Desa Putih Kecamatan Gampengrejo nantinya akan menyelenggarakan pemilihan sesuai prosedur. Melakukan pembukaan dengan upacara, kemudian bilik suara, dan kotak suara dibawa ke lapas. Lalu, para napi dan tahanan mencoblos di dalam lapas dan selanjutnya kotak suara dihitung di desa Putih.

Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Kediri Syamsuri mengaku masih akan berkonsultasi dengan KPU provinsi terkait rekomendasi tersebut. “Kami akan mengkaji dan juga berkoordinasi dengan KPU provinsi terkait rekomendasi Panwslih ini. Hari ini juga kami berlima akan mempelajarinya,” ujarnya. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO