Divonis MA 4 Tahun Penjara, Adik Bupati Nganjuk Urung Dihukum

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Lukman Hakim Adnan terpidana kasus korupsi pembangunan saluran irigasi senilai 2 milyar di Dinas PU Pengairan Nganjuk, kini dapat bebas melenggang setelah peninjauan kembali (PK)nya di kabulkan.

Sebelumnya, adik bupati Nganjuk ini telah divonis Mahkamah Agung (MA) dengan putusan 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.

Bermula dari lelang yang dilakukan Dinas PU Pengairan kabupaten Nganjuk terhadap proyek rehabilitasi saluran sekunder senilai Rp.2 milyar pada tahun 2009 dengan volume 2300 meter, yang dimenangkan PT Bhakti Ikhsani Perdana dengan direktur Termydzi Faisal. Selanjutnya ditandatangani perjanjian kontrak antara pihak ke 1 pejabat pembuat komitmen Dinas PU Pengairan Nganjuk Sunyoto Hadiprayitno dengan pemenang lelang.

Tetapi dalam pelaksanaannya pemenang lelang tidak mengerjakan pekerjaan itu sendiri melainkan menyerahkan pekerjaan tersebut kepada Lukman Hakim Adnan, yang juga adik kandung bupati Nganjuk dengan harapan supaya mendapatkan proyek yang lebih besar.

Bahkan saat itu pengawasan kegiatan pekerjaan rehabilitasi saluran sekunder yang seharusnya dikerjakan oleh PT Bhakti Ikhsani perdana malah dilakukan penunjukan langsung konsultan pengawas oleh pejabat pengadaan yaitu CV Architechnique sebagai konsultan pengawas.

Tetapi dalam pelaksanaannya konsultan pengawas tidak melaksanakan pekerjaannya dengan benar sehingga kualitas pekerjaannya di bawah standart dari juknis. Karena laporan yang dilakukan konsultan pengawas hanya bersifat riil dan tidak sesuai kenyataan yang ada di lapangan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO