KPU Tuban Musnahkan 3.296 Surat Suara Sisa dan Cacat

KPU Tuban Musnahkan 3.296 Surat Suara Sisa dan Cacat KPU Tuban saat memusnahkan surat suara yang lebih dan rusak. foto: suwandi/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 3.296 surat suara yang terdiri dari surat suara sisa dan surat suara dengan kondisi cacat dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di halaman kantor KPU setempat, Senin (7/12).

Pemusnahan ribuan surat suara tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Dalam pemusnahan itu KPU tidak sendiri, tetapi mengajak Panwaskab, Polres, Kejaksaan, dan Kodim. Sedangkan, ribuan surat suara yang dimusnahkan terinci sebanyak 470 surat suara kelebihan dan 2.828 dinyatakan rusak atau cacat.

Ketua KPU Tuban, Kasmuri kepada bangsaonline.com mengataka bahwa pemusnahan surat suara ini untuk menghindari fitnah. Selain itu, pemusnahan ini merupakan bagian dari transparansi pelaksanaan pilkada. Sebab, bila tidak dibakar akan menimbukan kecurigaan dimata publik.

“Karena sudah H-2, makanya surat suara ini harus dibakar supaya tidak menimbulkan kecurigaan,” tegas Kasmuri.

Ia menjelaskan, surat suara yang rusak tersebut meliputi sobek, warna pudar dan terdapat bercak-bercak pada tampilan gambar. Sehingga, apabila tidak disortir maka akan menjadi permasalahan dikemudian hari. “Dari pada nanti menimbulkan masalah, jadi surat suara yang seperti itu kami musnahkan,” jlentrehnya.

Kasmuri menambahkan, meskipun sudah mendekati pelaksanaan, namun KPU sudah siap. Termasuk pendistribusian surat suara dan mengantisipasi cuaca yang kerap hujan. “Semuanya sudah kami persiapkan, termasuk pengirimannya nanti akan disediakan terpal,” tutupnya.

Sekadar diketahui, pada pelaksanaan pilkada Tuban ini KPU telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 961.094. Jumlah tersebut dibagi menjadi 1.863 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Tuban. Sedangkan, untuk peserta kontestan terdapat dua pasangan calon (paslon). Paslon nomor urut 1 dimiliki Petahana (Huda-Noor). Sedangkan, nomor urut 2 didapat pasangan calon dari jalur perseorangan (Zadit). (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO