Pinjam Uang dengan Surat Palsu, Dua Ibu RT di Bojonegoro Ditangkap

Pinjam Uang dengan Surat Palsu, Dua Ibu RT di Bojonegoro Ditangkap Satu lagi andalan perempuan, yaitu menangis.... Jangan terkecoh, Ndan... itu air mata buaya betina. foto: eky nurhadi/ BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dua ibu rumah tangga (RT) di Bojonegoro dibekuk anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat. Itu karena keduanya melakukan penipuan, di salah satu bank di Kecamatan Babat, Lamongan.

Kedua pelaku YF (33), asal Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk dan NA (42) asal Dusun Sambungrejo, Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, Bojonegoro. Modus kedua IRT itu meminjam uang di Bank Mayapada Cabang Babat dengan pengajuan surat palsu.

Pengajuan dilakukan pelaku pada Selasa (10/11) lalu. Setelah uang pinjamannya senilai Rp 45 juta cair dari Bank Mayapada Cabang Babat, keduanya pulang menuju Bojonegoro. Namun, aksi kedua pelaku terendus petugas bank lainnya. Petugas mengetahui jika surat-surat yang digunakan untuk peminjaman uang itu palsu.

"Kemudian pegawai bank melaporkan kejadian itu ke polisi. Selanjutnya kedua pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing," ujar Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki, Jumat (4/12).

Basuki menjelaskan, selain surat-surat palsu, kedua tersangka juga memalsukan identitas KTP dengan mengganti foto asli dengan foto palsu. Akibat penipuan itu, pihak Bank Mayapada mengalami kerugiaan senilai Rp 45 juta. "Hasil uang pinjamannya dibagi dua, saat ini sudah habis digunakan belanja," bebernya.

Bank Mayapada, kata dia, dipimpin Ahmad Suryanto yang beralamat di Dusun Bulurejo, Desa/Kecamatan Papar, Kediri. Kepala bank itu saat ini juga sudah dimintai keterangan. Sementara itu kedua pelaku saat ini meringkuk di balik jeruji besi tahanan Mapolres Bojonegoro.

"Keduanya kita kenai pasal 378 KUHP tentang penipuan berencana dengan ancaman hukum 4 tahun penjara," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO