Debby Puspita Sari, kuasa hukum tersangka Anton.
Selain AG, Debby menyebut ada satu lagi ASN aktif di Pemkab Gresik berinisial SW yang ikut berperan dalam menjaring para korban. Atas dasar fakta baru ini, pihak kuasa hukum meminta kepolisian bertindak adil agar status tersangka dan penahanan tidak hanya dibebankan kepada Anton seorang diri.
“Kami berharap polisi bisa mengungkap semua peran dari kedua ASN yang disebut klien kami," pintanya.
Hingga berita ini diterbitkan, BANGSAONLINE.com masih berupaya mengonfirmasi AG maupun SW yang disebut-sebut terlibat oleh tersangka Anton.
Sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan bahwa aksi penipuan terorganisir ini setidaknya telah memakan 14 korban dengan total kerugian kolektif mencapai Rp1,5 miliar.
Para korban diketahui menyerahkan uang dalam nominal yang bervariasi untuk mendapatkan SK bodong tersebut, yakni berkisar antara Rp75 juta hingga Rp350 juta per orang.
Dalam rilis sebelumnya, Polres Gresik menetapkan AT (Anton) sebagai tersangka tunggal, di mana uang hasil penipuan dari para korban tersebut diakui habis digunakan untuk bermain judi dan membayar utang. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




