Babak Baru Kasus SK ASN Palsu Gresik, Tersangka Anton Sebut Dua ASN Aktif Jadi Otak Penipuan

Babak Baru Kasus SK ASN Palsu Gresik, Tersangka Anton Sebut Dua ASN Aktif Jadi Otak Penipuan Debby Puspita Sari, kuasa hukum tersangka Anton.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasus penipuan surat keputusan (SK) aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memasuki babak baru.

Anton (46), pria yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh Polres Gresik, akhirnya mulai buka suara.

Melalui kuasa hukumnya, Debby Puspita Sari, Anton membeberkan bahwa ada dua ASN aktif di Pemkab Gresik yang diduga kuat menjadi inisiator sekaligus otak di balik aksi kriminal yang telah merugikan puluhan korban tersebut.

Debby mengungkapkan, kliennya nekat memalsukan dokumen kedinasan karena tergiur tawaran uang yang besar di saat posisinya sedang tidak memiliki pekerjaan atau menganggur. Menurut pengakuan Anton, seluruh aksinya dikendalikan dan diarahkan oleh seorang ASN aktif berinisial AG.

"Klien kami kan sedang menganggur, tiba-tiba ditawari uang, ya jelas mau. Apalagi jumlahnya besar," ungkap Debby, Sabtu (13/6/2026).

Debby menegaskan bahwa Anton bergerak murni berdasarkan arahan dari AG. Bahkan, AG pula yang diduga bertugas mencari korban sekaligus mendampingi mereka saat bertemu dengan kliennya. Status AG sebagai abdi negara dinilai menjadi alat pelicin untuk meyakinkan para korban.

"Sekarang mana ada orang percaya ke klien kami. Beda dengan AG yang berstatus ASN yang mengurusi desa. Korban menyetor uang lewat AG. Klien kami hanya bagian membuatkan SK palsu," ujarnya.

Selain AG, Debby menyebut ada satu lagi ASN aktif di Pemkab Gresik berinisial SW yang ikut berperan dalam menjaring para korban. Atas dasar fakta baru ini, pihak kuasa hukum meminta kepolisian bertindak adil agar status tersangka dan penahanan tidak hanya dibebankan kepada Anton seorang diri.

“Kami berharap polisi bisa mengungkap semua peran dari kedua ASN yang disebut klien kami," pintanya.

Hingga berita ini diterbitkan, BANGSAONLINE.com masih berupaya mengonfirmasi AG maupun SW yang disebut-sebut terlibat oleh tersangka Anton.

Sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan bahwa aksi penipuan terorganisir ini setidaknya telah memakan 14 korban dengan total kerugian kolektif mencapai Rp1,5 miliar.

Para korban diketahui menyerahkan uang dalam nominal yang bervariasi untuk mendapatkan SK bodong tersebut, yakni berkisar antara Rp75 juta hingga Rp350 juta per orang.

Dalam rilis sebelumnya, Polres Gresik menetapkan AT (Anton) sebagai tersangka tunggal, di mana uang hasil penipuan dari para korban tersebut diakui habis digunakan untuk bermain judi dan membayar utang. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO