Kejari Sidoarjo Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Penggelapan

Kejari Sidoarjo Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Penggelapan Tim kuasa hukum Dewi Sulis Herawati, pelapor kasus dugaan penipuan kasur PT Dinasty Indomegah saat menunjukkan bukti-bukti.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim kuasa hukum Dewi Sulis Herawati, pelapor kasus dugaan penipuan kasur PT Dinasty Indomegah, meluruskan keterangan penasihat hukum terdakwa Furqon Azizi. Dalam keterangan tertulis yang diterima hari ini, Sabtu (6/6/2026), R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, menyampaikan 3 poin penting dari persidangan.

Pertama, terkait penyerahan SHM. Dika menegaskan keterangan bahwa Furqon menyerahkan SHM atas nama almarhum Sokim sebagai jaminan utang tidak sesuai fakta. Berdasarkan bukti video dan foto, SHM seluas 600 meter diserahkan oleh Iwan, kakak kandung Furqon, kepada Dewi. 

“SHM diterima Bu Dewi langsung dari tangan Iwan, bukan Furqon,” kata Dika. 

Lalu, ia menyebut SHM dikembalikan ke Iwan dan ibunya karena masih berstatus sengketa waris. Kedua, mengenai status Furqon. 

Dika menyatakan Furqon bukan agen atau distributor, melainkan perantara. Ia menggunakan bendera CV Wainer dan CV Madani karena tidak bisa mengambil barang atas nama pribadi. 

Bukti chat dan Delivery Order tercatat atas nama CV Wainer, sementara pembayaran ke PT Dinasty dilakukan melalui CV Madani. Ketiga, soal aliran dana pondok. 

Total transaksi Furqon dengan PT Dinasty mencapai Rp900 juta dari 60 nota, namun yang diperkarakan hanya 28 nota senilai Rp620 juta. Fakta sidang menunjukkan Pondok Al-Izzah membayar lunas Rp900 juta ke Furqon, padahal tagihan resmi ke Dinasty hanya Rp261 juta. 

Ditambah pembayaran Rp200 juta dari Pondok Ar-Rohmah, Furqon menerima Rp1,1 miliar. Dika mengatakan, “Uang dari pondok lebih dari cukup untuk membayar ke Dinasty. Ini bukan telat bayar, tapi tidak mau bayar. Diduga uang dialihkan untuk kepentingan pribadi.”

Ia juga menilai dalih selisih dana untuk perlengkapan tambahan tidak logis karena kasur dikirim langsung ke pondok. Pihaknya mengapresiasi Kejari dan berharap tuntutan maksimal. 

“Kami yakin PN akan memberi hukuman setimpal. Furqon sudah merugikan pekerjaan, karier, integritas, dan nama baik Bu Dewi,” ujarnya.

Terpisah, tim advokat terdakwa Furqon Azizi, Cecep Muhamad Yasin, membantah keterangan kuasa hukum pelapor. Ia menegaskan SHM diserahkan langsung oleh Furqon, bukan Iwan. 

“Iwan tidak bisa dimintai keterangan. Maka kami harus menghadirkan saksi lain yang melihat, mendengar, dan merasakan langsung,” cetusnya.

Cecep menambahkan, pengembalian SHM maupun detail pembayaran akan dibuktikan di persidangan. 

“Benar atau tidak, nanti dibuktikan. Ini masih proses. Kami menunggu keterangan saksi lain. Yang jelas, pada 2023 ada pembayaran dari Furqon,” pungkasnya. (cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO