Tim kuasa hukum Dewi Sulis Herawati, pelapor kasus dugaan penipuan kasur PT Dinasty Indomegah saat menunjukkan bukti-bukti.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim kuasa hukum Dewi Sulis Herawati, pelapor kasus dugaan penipuan kasur PT Dinasty Indomegah, meluruskan keterangan penasihat hukum terdakwa Furqon Azizi. Dalam keterangan tertulis yang diterima hari ini, Sabtu (6/6/2026), R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, menyampaikan 3 poin penting dari persidangan.
Pertama, terkait penyerahan SHM. Dika menegaskan keterangan bahwa Furqon menyerahkan SHM atas nama almarhum Sokim sebagai jaminan utang tidak sesuai fakta. Berdasarkan bukti video dan foto, SHM seluas 600 meter diserahkan oleh Iwan, kakak kandung Furqon, kepada Dewi.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Puluhan Atlet Berkuda Memanah Adu Skill Bersaing di Porkab Sidoarjo 2026
“SHM diterima Bu Dewi langsung dari tangan Iwan, bukan Furqon,” kata Dika.
Lalu, ia menyebut SHM dikembalikan ke Iwan dan ibunya karena masih berstatus sengketa waris. Kedua, mengenai status Furqon.
Dika menyatakan Furqon bukan agen atau distributor, melainkan perantara. Ia menggunakan bendera CV Wainer dan CV Madani karena tidak bisa mengambil barang atas nama pribadi.
Bukti chat dan Delivery Order tercatat atas nama CV Wainer, sementara pembayaran ke PT Dinasty dilakukan melalui CV Madani. Ketiga, soal aliran dana pondok.
Total transaksi Furqon dengan PT Dinasty mencapai Rp900 juta dari 60 nota, namun yang diperkarakan hanya 28 nota senilai Rp620 juta. Fakta sidang menunjukkan Pondok Al-Izzah membayar lunas Rp900 juta ke Furqon, padahal tagihan resmi ke Dinasty hanya Rp261 juta.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




