Tim kuasa hukum Dewi Sulis Herawati, pelapor kasus dugaan penipuan kasur PT Dinasty Indomegah saat menunjukkan bukti-bukti.
Ditambah pembayaran Rp200 juta dari Pondok Ar-Rohmah, Furqon menerima Rp1,1 miliar. Dika mengatakan, “Uang dari pondok lebih dari cukup untuk membayar ke Dinasty. Ini bukan telat bayar, tapi tidak mau bayar. Diduga uang dialihkan untuk kepentingan pribadi.”
Ia juga menilai dalih selisih dana untuk perlengkapan tambahan tidak logis karena kasur dikirim langsung ke pondok. Pihaknya mengapresiasi Kejari Sidoarjo dan berharap tuntutan maksimal.
“Kami yakin PN Sidoarjo akan memberi hukuman setimpal. Furqon sudah merugikan pekerjaan, karier, integritas, dan nama baik Bu Dewi,” ujarnya.
Terpisah, tim advokat terdakwa Furqon Azizi, Cecep Muhamad Yasin, membantah keterangan kuasa hukum pelapor. Ia menegaskan SHM diserahkan langsung oleh Furqon, bukan Iwan.
“Iwan tidak bisa dimintai keterangan. Maka kami harus menghadirkan saksi lain yang melihat, mendengar, dan merasakan langsung,” cetusnya.
Cecep menambahkan, pengembalian SHM maupun detail pembayaran akan dibuktikan di persidangan.
“Benar atau tidak, nanti dibuktikan. Ini masih proses. Kami menunggu keterangan saksi lain. Yang jelas, pada 2023 ada pembayaran dari Furqon,” pungkasnya. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




