Oman Tolak Tekanan AS untuk Putus Hubungan dengan Iran Terkait Sengketa Selat Hormuz

Oman Tolak Tekanan AS untuk Putus Hubungan dengan Iran Terkait Sengketa Selat Hormuz Selat Hormuz.

Berdasarkan prinsip hukum internasional, Khorsand menilai pihak yang merusak “harus menanggung biaya perbaikan”. Wakil Ketua Parlemen , Ali Nikzad, juga menambahkan bahwa pihaknya tengah menggodok tiga rancangan undang-undang untuk merumuskan regulasi maritim tersebut.

Namun, usulan biaya transit ini ditentang keras oleh Sekretaris Jenderal IMO, Arsenio Dominguez, dalam forum Dewan Keamanan PBB pada 27 April lalu.

“Tidak ada dasar hukum bagi negara mana pun untuk memperkenalkan pembayaran atau mengenakan bea, biaya, atau kondisi diskriminatif apa pun di selat internasional,” tegas Arsenio Dominguez.

Rencana penarikan tarif komersial ini juga diperingatkan oleh komentator internal , Saeed Laylaz. Ia meminta pemerintah berhati-hati karena penarikan pendapatan langsung dari selat bisa memicu koalisi global melawan . Menurutnya, kemakmuran jangka panjang justru akan tercipta jika menjadikan sebagai zona perdamaian.

Meski ditentang IMO, beberapa politikus menunjukkan simpati terhadap pengenaan biaya jika peruntukannya jelas untuk pelayanan spesifik, seperti pemandu navigasi dan penyelamatan yang selama ini memang diberikan kepada kapal-kapal yang melintas (termasuk kapal AS).

Mohammed Suleiman Tamim al-Hinai, anggota Dewan Syura , menegaskan bahwa negaranya tetap menghormati Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), di mana negara pantai berhak mengatur perairan teritorial demi keselamatan dan lingkungan, serta memungut biaya atas layanan nyata secara transparan.

“Menteri Perhubungan sebelumnya menyatakan di Dewan Syura, dan Menteri Luar Negeri juga menegaskan, bahwa menghormati hukum maritim internasional dan menjunjung tinggi kebebasan navigasi. Oleh karena itu, tidak mengenakan biaya transit di selat tersebut, tetapi menyediakan layanan maritim lainnya seperti perlindungan, penyelamatan, dan dukungan navigasi,” jelas Al-Hinai.

AS tetap curiga bahwa "biaya layanan" yang direncanakan sebenarnya adalah bea masuk terselubung. Sebagai langkah antisipasi, Departemen Keuangan AS mengeluarkan larangan keras bagi warga negaranya pada 29 Mei lalu.

Warga negara AS dilarang menerima layanan apa pun dari pemerintah , "termasuk layanan yang berkaitan dengan jaminan pelayaran yang aman", terlepas dari apakah ada pembayaran yang dilakukan atau tidak.

Sementara itu, pihak PGSA mencoba membuktikan bahwa sistem izin mereka mulai dipatuhi dunia dengan merilis data bahwa lebih dari 300 perusahaan pelayaran internasional telah mengajukan izin melintas. Mayoritas kapal yang keluar menuju ke negara Asia seperti Tiongkok dan India, sedangkan kapal yang masuk didominasi tujuan Uni Emirat Arab (UEA).

Guna melumpuhkan kendali sepihak atas selat tersebut, militer AS baru-baru ini dilaporkan telah melancarkan serangan udara yang menargetkan sistem radar pengawasan milik militer .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO