Ilustrasi sabu
BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial RBS (50) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan setelah diduga menjadikan kamar kosnya di Kampung Mandala, Desa Karpote, Kecamatan Blega, sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan dalam penggerebekan yang berlangsung pada 4 Mei 2026 setelah polisi menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas di kamar kos yang ditempati pelaku.
“Warga curiga dengan aktivitas mencurigakan di kamar kos pelaku, dan langsung melapor ke polisi,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek kamar kos yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 21 kantong plastik klip kecil berisi sabu yang diduga siap edar. Selain itu, petugas juga menyita tiga plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




