Ilustrasi sabu
“Pelaku menjual sabu dengan harga bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu kepada warga sekitar,” lanjut Kiswoyo.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bangkalan.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” ucapnya.
Atas perbuatannya, RBS dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




