Curi Motor saat Karnaval, Dua Pemuda Diringkus Polres Malang Hanya dalam Hitungan Jam

Curi Motor saat Karnaval, Dua Pemuda Diringkus Polres Malang Hanya dalam Hitungan Jam Barang bukti sepeda motor hasil curian yang diamankan polisi

MALANG,BANGSAONLINE.com - Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial A (18) dan AAB (19) ditangkap polisi hanya beberapa jam setelah beraksi mencuri motor milik warga di Dusun Maduarjo, Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Kedua pelaku diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim bersama Unit Reskrim pada Selasa (2/6/2026).

Kasatreskrim AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat korban memarkir sepeda motor Honda Stylo 160 di halaman rumah warga untuk menonton karnaval.

"Korban saat itu sedang menonton kegiatan karnaval. Pelaku memanfaatkan situasi yang ramai dan kelengahan korban untuk menjalankan aksinya," kata Hafiz.

Menurut Hafiz, kedua pelaku menjalankan aksinya secara bersama-sama dengan cara menghindari kecurigaan warga di sekitar lokasi.

Salah satu pelaku mengendarai sepeda motor hasil curian, sementara pelaku lainnya mendorong kendaraan tersebut menggunakan sepeda motor lain agar mesin tidak perlu dinyalakan di lokasi kejadian.

"Modusnya, satu pelaku mengendalikan motor hasil curian dan satu lainnya mendorong dari belakang untuk menghindari kecurigaan warga sekitar," imbuhnya.

Setelah menerima laporan dari korban, tim URC Satreskrim bersama Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran di sejumlah titik.

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah kedua tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Babadan pada hari yang sama.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda Stylo 160 milik korban serta satu unit Honda Vario 150 yang digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi pencurian.

Sementara itu, Kasi Humas AKP Bambang Subinajar mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Menurutnya, keberadaan URC menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepolisian yang presisi dan responsif terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

" tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat agar masyarakat merasa aman dalam setiap aktivitasnya," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penemuan Bayi Laki-Laki di Malang, Ada Bekas Luka Cekikan pada Leher':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO