Barang bukti sepeda motor hasil curian yang diamankan polisi
Setelah menerima laporan dari korban, tim URC Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Ngajum langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran di sejumlah titik.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah kedua tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Babadan pada hari yang sama.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda Stylo 160 milik korban serta satu unit Honda Vario 150 yang digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi pencurian.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan URC menjadi bagian dari upaya Polres Malang meningkatkan pelayanan kepolisian yang presisi dan responsif terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Polres Malang tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat agar masyarakat merasa aman dalam setiap aktivitasnya," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




