Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.
Oleh: Dr. KH. Ahmad Musta'in Syafi'ie
Rubrik Tafsir Al-Quran Aktual ini diasuh oleh pakar tafsir Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i, Mudir Madrasatul Qur'an Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur. Kiai Musta'in selain dikenal sebagai mufassir mumpuni juga Ulama Hafidz (hafal al-Quran 30 juz). Kiai yang selalu berpenampilan santai ini juga Ketua Dewan Masyayikh Pesantren Tebuireng.
Tafsir ini ditulis secara khusus untuk pembaca HARIAN BANGSA, surat kabar yang berkantor pusat di Jl Cipta Menanggal I nomor 35 Surabaya. Tafsir ini terbit tiap hari, kecuali Ahad. Kali ini Kiai Musta’in menafsiri Surat Al-Hajj': 36. Selamat mengaji serial tafsir yang banyak diminati pembaca.
36. Wal-budna ja‘alnâhâ lakum min sya‘â'irillâhi lakum fîhâ khairun fadzkurusmallâhi ‘alaihâ shawâff, fa idzâ wajabat junûbuhâ fa kulû min-hâ wa ath‘imul-qâni‘a wal-mu‘tarr, kadzâlika sakhkharnâhâ lakum la‘allakum tasykurûn
Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.
TAFSIR
Hewan syubhat, dibahas dalam disiplin ilmu fikih. Pada dasarnya, hewan konsumsi itu ada dua: hewan darat dan hewan air.
Hewan air adalah yang hidup di air. Disebut ikan adalah hewan yang hidup, kehidupan sehari-hari, bisa bertahan hidup, berkembang biak di dalam air. Hewan ini mutlak halal.
Kedua, hewan darat. Hidup didarat, jika di dalam air, maka pasti mati. Hewan darat ini dipilah dua: ma’kul al-lahm dan ghair ma’kul al-lahm, seperti sudah dipapar di atas, lengkap.
Persoalan kini muncul: Pertama, hewan yang kehidupan sehari hari imbang-imbang saja. Ya bisa hidup di dalam air dan hidup pula di darat. Ini murni urusan ahli biologi. Harus merujuk pada ahlinya.
Jika dominasinya di dalam air, struktur tubuhnya didesain bisa hidup di air, bisa cari makan dan berkembang biak, beranak pinak di dalam air, maka termasuk hewan air, “shaid al-bahr” yang halal hukumnya. Anjing laut, singa laut? Dilihat dari sisi anjingnya, dilihat sisi singanya, maka hewan darat. Tapi jika dilihat sisi lautnya, maka hewan air. Terus bagaimana?
Jika kata ahli, mereka adalah hewan laut, maka halal. Mungkin postur paru dan desain bodi lain mencerminkan hewan laut. Di darat hanya bersantai, main, dan tidak mencari makan, tidak pula berkembang biak. Untuk ini, hukum dan keputusan mutlak di tangan ahlinya. Allah a’lam.
Kedua, “andai ada hewan dalam bentuk baru. Tidak ada padanan dan tidak punya kesamaan jenis dengan hewan yang sudah ada. Bagaimana hukumnya?” Jawabannya adalah diqiyaskan dengan hewan yang sudah ada. Caranya?
Tentukan lebih dahulu, apa dia tergolong hewan darat atau hewan air. Jika termasuk hewan air, maka sudah maklum hukumnya. Jika punya kemiripan dengan hewan darat, maka termasuk ma’kul al-lahm atau bukan. Harus disembelih terlebih dahulu jika memang termasuk ma’kul al-lahm.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




