Tafsir Al-Hajj 36: Hewan Aneh Hasil Rekayasa

Tafsir Al-Hajj 36: Hewan Aneh Hasil Rekayasa Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.

Hewan air adalah yang hidup di air. Disebut ikan adalah hewan yang hidup, kehidupan sehari-hari, bisa bertahan hidup, berkembang biak di dalam air. Hewan ini mutlak halal.

Kedua, hewan darat. Hidup didarat, jika di dalam air, maka pasti mati. Hewan darat ini dipilah dua: ma’kul al-lahm dan ghair ma’kul al-lahm, seperti sudah dipapar di atas, lengkap.

Persoalan kini muncul: Pertama, hewan yang kehidupan sehari hari imbang-imbang saja. Ya bisa hidup di dalam air dan hidup pula di darat. Ini murni urusan ahli biologi. Harus merujuk pada ahlinya.

Jika dominasinya di dalam air, struktur tubuhnya didesain bisa hidup di air, bisa cari makan dan berkembang biak, beranak pinak di dalam air, maka termasuk hewan air, “shaid al-bahr” yang halal hukumnya. Anjing laut, singa laut? Dilihat dari sisi anjingnya, dilihat sisi singanya, maka hewan darat. Tapi jika dilihat sisi lautnya, maka hewan air. Terus bagaimana?

Jika kata ahli, mereka adalah hewan laut, maka halal. Mungkin postur paru dan desain bodi lain mencerminkan hewan laut. Di darat hanya bersantai, main, dan tidak mencari makan, tidak pula berkembang biak. Untuk ini, hukum dan keputusan mutlak di tangan ahlinya. Allah a’lam.

Kedua, “andai ada hewan dalam bentuk baru. Tidak ada padanan dan tidak punya kesamaan jenis dengan hewan yang sudah ada. Bagaimana hukumnya?” Jawabannya adalah diqiyaskan dengan hewan yang sudah ada. Caranya?

Tentukan lebih dahulu, apa dia tergolong hewan darat atau hewan air. Jika termasuk hewan air, maka sudah maklum hukumnya. Jika punya kemiripan dengan hewan darat, maka termasuk ma’kul al-lahm atau bukan. Harus disembelih terlebih dahulu jika memang termasuk ma’kul al-lahm.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO