SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sinal (25), warga asal Sampang Madura ditangkap anggota Reskrim Polsek Tambaksari. Ia ditangkap karena menjadi pelaku curanmor. Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang bersenjatakan pisau penghabisan ini juga nekat berusaha menyerang warga yang memergoki saat beraksi di Jl. Kedung Sroko IV/41 Surabaya pada, Senin (16/11/2015) lalu.
Saat melakukan aksinya, tersangka Sinal bekerjasama dengan Ripin (DPO).
BACA JUGA:
- Dijambret di Jalan Banyu Urip, Mahasiswi Unesa Tersungkur
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Jalan Kunti Simokerto
- Pencurian Motor di Pradah Indah Surabaya Terekam CCTV, Polsek Dukuh Pakis Belum Mau Beri Keterangan
- Terungkap! Identitas Tahanan Kabur Polsek Dukuh Pakis Surabaya, Polisi Lakukan Pengejaran
Kapolsek Tambaksari Kompol Sofwan mengatakan, ditangkapnya pelaku karena saat itu anggota Reskrim yang sedang melakukan giat patroli melihat ada kerumunan warga. Ternyata warga saat itu menangkap pelaku curanmor.
"Warga tidak berani melakukan penangkapan karena pelaku mengancam akan membacok dengan pisau yang dipegangnya,” jelas Sofwan.
“Akhirnya tersangka menyerah setelah diperingatkan akan dilakukan tindakan tegas,” tambah Sofwan, Rabu (25/11/2015).
Sinal sendiri kepada penyidik mengaku hanya diajak oleh rekannya Ripin (DPO) yang dikenalnya di pasar daerah Sampang.
Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti motor Honda Vario L 3826 PG dan pisau penghabisan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 9 tahun penjara. (sby3/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News